Menuju konten utama

Cara Daftar PaDI UMKM Jadi Penjual Barang dan Jasa ke BUMN

Berikut ini cara daftar menjadi penjual di platform PaDi UMKM yang bisa dilakukan secara online oleh pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Cara Daftar PaDI UMKM Jadi Penjual Barang dan Jasa ke BUMN
Pekerja menunjukkan bahan kain batik Lebak yang dipasarkan melalui daring di Imah Batik Sahate, Lebak, Banten, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

tirto.id - PaDi UMKM (Pasar Digital UMKM) adalah platform yang dibentuk oleh Telkom Indonesia atas inisiasi Kementerian BUMN. Kini, PaDi UMKM dikelola oleh PT Metranet, anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Diperkenalkan sejak Agustus 2020, PaDi UMKM menjadi marketplace yang menyediakan peluang bagi para pelaku bisnis UMKM untuk melayani transaksi pengadaan barang/jasa dari perusahaan-perusahaan BUMN di Indonesia.

Selain berkesempatan menjadi pemasok barang/saja untuk BUMN dan memperluas jangkauan pasar, para pelaku UMKM mitra PaDi UMKM juga bisa mendapatkan kemudahan akses pembiayaan/pendanaan.

Ke depan platform tersebut juga diproyeksikan tidak hanya menjadi solusi bagi pelaku UMKM dan BUMN, tapi juga pemerintah.

Khusus bagi para pelaku UMKM, mengutip publikasi SMEsta Kemenkop, ada beberapa manfaat yang bisa didapat dengan mendaftar menjadi penjual di platform PaDi UMKM. Setidaknya ada 4 manfaat yang bisa diperoleh pelaku UMKM dengan menjadi mitra platform itu.

Pertama, akses e-commerce lokal dan global. Pihak penjual mitra PaDi UMKM akan memperoleh akses berjualan di pasar e-commerce dalam maupun luar negeri.

Kedua, kemudahan proses untuk akses layanan pembiayaan. PaDi UMKM menyediakan layanan pembiayaan atau pinjaman modal dari perusahaan BUMN, seperti Pegadaian, PNM, Bank BRI, dan Bank Mandiri.

Ketiga, ada pasar yang pasti di perusahaan BUMN. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, yang menjadi mitra penjual PaDi UMKM, berpeluang mendapatkan pelanggan tetap dari kalangan perusahaan BUMN.

Keempat, ada kepastian pembayaran. Dengan melakukan transaksi penjualan melalui PaDi UMKM, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak perlu mencemaskan ketidakpastian pembayaran. Sebab, sistem pembayaran dalam program PaDi UMKM dimonitor secara langsung oleh manajemen dan Kementerian BUMN.

Infografik sc cara daftar padi umkm

Infografik sc cara daftar padi umkm. (tirto.id/Fuad)

Cara Daftar Jadi Penjual di PaDi UMKM

Fitur Marketplace dan E-Procurement di platform PaDi UMKM dapat membantu pihak penyedia (UMKM) dan pihak BUMN/pemerintah untuk saling bertemu, serta mengadakan kerja sama terkait dengan proyek/tender pengadaan barang/jasa.

Kategori barang/jasa yang bisa dijual melalui PaDI UMKM adalah sebagai berikut:

  • Material konstruksi
  • Jasa konstruksi & renovasi
  • Jasa ekspedisi & pengepakan
  • Pengadaan & sewa peralatan-mesin
  • Jasa perawatan peralatan & mesin
  • Jasa advertising
  • Pengadaan & sewa pelengkapan-furniture
  • Catering & snack
  • Jasa konsultan & penilaian
  • Barang elektronik
  • Komputer & periferal
  • Bahan kimia
  • Alat & jasa Kesehatan-keselamatan
  • Alat tulis kantor
  • Jasa event organizer
  • Jasa mandor & tenaga kerja lain
  • Jasa perawatan elektronik & IT
  • Jasa perawatan gedung
  • Jasa perawatan kendaraan
  • Jasa percetakan & media
  • Jasa travel & akomodasi
  • Konveksi & laundry
  • Pendidikan & pelatihan
  • Pengadaan & sewa kendaraan
  • Pertanian & peternakan
  • Sewa gedung
  • Souvenir & merchandise.

Untuk mendaftar menjadi penjual di PaDi UMKM, para pelaku UMKM tinggal kunjungi situs padiumkm.id, kemudian pilih menu “Daftar sebagai Penjual/Vendor,” serta melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan.

Tim PaDi UMKM bakal mengecek data dan kelengkapan dokumen calon penjual sebelum pendaftarannya diterima. Jika sudah terverifikasi, akun penjual akan segera aktif dan bisa mulai berjualan di PaDi UMKM.

Detail tata cara mendaftar sebagai penjual di PaDi UMKM adalah sebagai berikut:

  • Buka laman padiumkm.id
  • Klik "Daftar" di bagian atas halaman utama
  • Klik "Daftar Sebagai Penjual Atau Vendor"
  • Lengkapi data yang berhubungan dengan perusahaan penjual
  • Lalu, lengkapi data alamat perusahaan penjual
  • Kemudian, isi penanggung jawab perusahaan
  • Selanjutnya, isi data informasi pembayaran perusahaan
  • Unggah dokumen perusahaan sesuai data yang dibutuhkan
  • Pastikan kembali keseluruhan data yang sudah diisikan sudah benar
  • Berikutnya, klik Daftar.
  • Setelah mengirimkan permohonan registrasi, tunggu paling lambat 3 hari kerja untuk review dan verifikasi
  • Jika pendaftaran tidak lolos verifikasi, daftarlah kembali dan pastikan melengkapi semua data yang diminta
  • Jika pendaftaran berhasil terverifikasi, pendaftar akan mendapat email notifikasi untuk aktivasi akun
  • Segera aktivasi akun melalui link yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan dan buat password baru.

Panduan selengkapnya untuk proses pengelolaan akun hingga memproses pesanan maupun mengikuti tender pengadaan BUMN, dapat dipelajari melalui link ini.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Bisnis
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora