Menuju konten utama

Syarat Pengajuan Kredit Hunian DP 0 Rupiah di Jakarta

Pemprov DKI tengah menyiapkan 703 unit hunian DP 0 persen di Kelurahan Pondok Gede, Duren Sawit, Jakarta Timur. Lalu apa saja syarat pengajuan kredit DP 0 rupiah tersebut?

Syarat Pengajuan Kredit Hunian DP 0 Rupiah di Jakarta
Ratusan warga antre untuk mendaftar dan memberikan berkas persyaratan ke pemasaran pengembang untuk mendapatkan unit rumah DP nol Rupiah di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (1/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bakal menjadi penyalur rumah dalam program DP 0 Rupiah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawan Pemukiman Agustino Darmawan menyampaikan, target penyelesaian BLUD masih belum berubah dan ditetapkan pada April mendatang.

"Kita masih matangkan regulasinya Insya Allah nanti April sudah bisa selesai," ungkapnya saat dihubungi Tirto, Jumat (16/3/2018).

Ia menjelaskan program rumah tanpa DP tersebut nantinya bakal menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah dengan rentang pendapatan sekitar Rp4 juta hingga Rp7 juta.

Saat ini, Pemprov telah menyiapkan 703 unit hunian DP 0 persen di Kelurahan Pondok Gede, Duren Sawit, Jakarta Timur. Peletakan batu pertama pembangunan tersebut telah dilakukan pada 18 Januari 2018 lalu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rusun itu dibangun di atas lahan milik BUMD DKI Jakarta, yakni PD Pembangunan Sarana Jaya. Rusun berlantai 20 tersebut bakal terdiri dari 513 unit tipe 36 dan 190 unit tipe 21.

Untuk unit rusun tipe 36, Pemprov DKI Jakarta menawarkan harga hunian senilai Rp320 juta. Sementara tipe 21 dihargai sebesar Rp185 juta.

Jika tidak ada hambatan, kata Agustino, rusun itu baru bisa dihuni pada 2019. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat dapat memiliki hunian tersebut dengan DP 0 Rupiah?

Berikut syarat pengajuan kredit DP 0 rupiah seperti diterangkan Agustino:

1. Warga Negara Indonesia dan Berdomisili di Jakarta

2. Fotocopy e-KTP DKI Jakarta dikeluarkan tahun 2013 atau Sebelumnya

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

4. Berusia minimal 21 tahun dan diprioritaskan sudah berkeluarga

5. Belum memiliki rumah

6. Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa dari pemerintah pusat maupun daerah

7. Bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

8. Surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPH) orang pribadi seusai perundang-undangan yang berlaku

9. Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP)

10. Bukti penghasilan satu keluarga tak melebihi masyarakat berpenghasilan rendah (Rp7.000.000).

Untuk syarat yang terakhir, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menerangkan bahwa penghasilan 7 juta merupakan kombinasi atau gabungan dari penghasilan suami-istri.

Ia mencontohkan, misalnya, jika suami berpenghasilan Rp6 juta sementara istrinya memiliki usaha dengan penghasilan lebih dari Rp3,6 juta (setara UMP) maka keluarga tersebut tak dapat memesan rumah DP 0 yang disediakan Pemprov DKI.

"Itu kombinasi suami dan istri Rp7 juta. Itu filosofinya waktu saya sama pak Anies awalnya (merencanakan program)," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca juga artikel terkait DP NOL PERSEN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo