tirto.id - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, belum bisa menjelaskan soal siapa yang akan mensubsidi bunga kredit dalam program DP 0 rupiah.
Ia hanya menyampaikan bahwa program tersebut menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yakni hunian dengan DP 1 persen dan bunga angsuran sebesar 5 persen. Namun ia tak menjawab dari mana uang yang dipakai untuk memberikan subsidi bunga dalam program DP 0 Rupiah.
"Itu belum bisa saya jawab, ya. Yang jelas kebijakan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) itu bunganya 5 persen. Kalau tanya siapa yang menanggulangi itu, ya selama ini kita belum masuk ke situ pembahasannya," kata dia di komplek Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Masalahnya, FLPP yang disalurkan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), badan layanan umum di bawah kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal itu tertuang dalam Permen PUPR 21/2016 tentang kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, tak semua skema FLPP di pemerintah pusat memberikan subsidi untuk DP hingga 1 persen, melainkan hanya untuk beberapa hunian yang ditawarkan oleh bank-bank yang telah menekan Perjanjian Kerjasama Operasional dengan PPDPP.
Saat pertanyaan tersebut dilontarkan, Agustino nampak bingung dan belum bisa menjawab bagaimana skema tersebut diterapkan untuk program DP 0 Rupiah.
"Kalau DP-nya jelas bisa (disubsidi) dari PPDPP selaku BLU Pemerintahan Pusat, bisa juga dari Pemprov DKI. Tapi kalau untuk Pemerintah DKI syaa belum mengatakan sejauh ini. Nanti lah saya godok," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti pernah mempertanyakan klaim soal skema FLPP tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa jika Pemprov belum membicarakan soal kerjasama dengan PPDPP terkait penyaluran FLPP melalui BLUD.
"Seperti yang saya pernah jelaskan, dana FLPP yang disalurkan oleh PPDPP di PUPR diatur Peraturan Menteri Keuangan. Kalau Pemda DKI akan membentuk Badan Layanan Umum Daerah dan menggunakan FLPP, dasar hukumnya bagaimana?"
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora