tirto.id - Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.
Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku, mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Fasilitas DP rumah nol persen diberikan melalui kebijakan BI yang melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit dan pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen. Jadi, perbankan bisa memberikan kredit dengan nilai setara total harga rumah alias 100 persen.
Namun, pelonggaran LTV/FTV tersebut hanya berlaku bagi bank-bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu, yang terbilang rendah.
"Kebijakan LTV/FTV akan dievaluasi kembali paling kurang 1 kali dalam setahun," begitu pernyataan BI.
Selan itu, BI juga memutuskan untuk menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Dengan demikian, selama 1 Maret sampai 31 Desember 2021, tidak berlaku ketentuan mengenai kewajiban pencairan bertahap untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh dan besaran maksimum dalam pencairan bertahap kredit properti ataupun pembiayaan properti.
Mengutip publikasi resmi Bank Indonesia (BI), ketentuan kredit rumah DP nol persen ialah sebagai berikut:
1. Rumah yang bisa dibeli dengan DP 0 persen
- Rumah tapak: tipe 21-70, tipe kurang dari 21, dan tipe di atas 70
- Rumah susun: tipe 21-70, tipe kurang dari 21, dan tipe di atas 70
- Ruko atau Rukan
2. Kriteria NPL/NPF Bank penyedia kredit rumah DP 0 persen
- Rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen
- Rasio Kredit Properti bermasalah atau rasio Pembiayaan Properti bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen
3. Status kredit
- Kredit properti atau pembiayaan properti berdasarkan Akad Murabahah, Istishna, MMQ dan IMBT
4. Status kepemilikan properti
- Kepemilikan pertama dan kedua.
Bagaimana ketentuan DP rumah jika bank tidak memenuhi kriteria NPL/NPF di bawah 5 persen? Ternyata, bank-bank yang tidak memenuhi kriteri itu masih mungkin memberikan kredit properti dengan uang muka nol, tetapi hanya untuk tipe tertentu.
Masih mengutip publikasi resmi BI, bank-bank yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF di bawah 5 persen juga masih diizinkan memberikan KPR dengan DP 0 persen, tetapi hanya untuk rumah tapak atau rumah susun di bawah tipe 21.
Kredit rumah dengan tipe di bawah 21 itu harus untuk pembelian (kepemilikan) pertama, baik dengan Akad Murabahah, Istishna, MMQ maupun IMBT.
Bank-bank yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF di bawah 5 persen hanya boleh memberikan kredit properti untuk tipe yang lain, dengan batas minimal nilai uang muka (DP) 5 dan 10 persen.
DP minimal 5 persen bisa diberlakukan oleh bank-bank yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF untuk kredit rumah dengan tipe sebagai berikut:
- Rumah tapak/rumah susun tipe di bawah 21 untuk kepemilikan kedua dan ketiga
- Rumah tapak/rumah susun tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama sampai ketiga
- Rumah tapak/rumah susun di atas tipe 70 untuk kepemilikan pertama
- Ruko/rukan kepemilikan pertama.
Sementara aturan DP minimal 10 persen bisa diberlakukan oleh bank-bank yang tidak memenuhi kriteria NPL/NPF untuk kredit rumah dengan tipe sebagai berikut:
- Rumah tapak/rumah susun di atas tipe 70 kepemilikan kedua dan ketiga
- Ruko/rukan kepemilikan kedua dan ketiga.
Seluruh ketentuan di atas berlaku untuk pembiayaan properti berwawasan lingkungan maupun tidak berwawasan lingkungan.
- Syarat & Daftar Mobil yang Kena PPnBM Nol Persen Mulai 1 Maret 2021
- Jenis Mobil Bebas PPnBM Setelah Relaksasi Pajak dan Tarif Diskon
- Apa Itu PPnBM dan Harga Mobil Setelah PPnBM Berlaku 1 Maret 2021
- Syarat dan Prosedur Mengajukan KPR Bersubsidi 2021
- Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPnBM DTP, Menurut Kemenperin
Editor: Agung DH