tirto.id - Pemerintah hari ini, Senin, 1 Maret 2021 resmi menerapkan kebijakan relaksasi pajak guna menyokong industri otomotif dan mengerek tingkat konsumsi warga kelas menengah.
Relaksasi pajak ini diberlakukan dengan menurunkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor yang akan berlaku selama tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian relaksasi PPnBM tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70 persen.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun ini," kata Airlangga, pada 11 Februari lalu, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.
Syarat Penurunan PPnBM Mobil 0 Persen
Dalam kebijakan ini, relaksasi PPnBM kendaraan bermotor diberlakukan untuk segmen mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1500 CC, yakni kategori sedan dan 4x2.
Relaksasi ini dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan besaran insentif bervariasi di setiap tahapan. Adapun durasi setiap tahapan adalah selama 3 bulan.
Pada tahap pertama, PPnBM kendaraan bermotor akan turun jadi 0 persen. Lalu, di 3 bulan kedua, PPnBM kendaraan bermotor dipangkas 50 persen. Adapun pada 3 bulan terakhir, tarif PPnBM dikenai diskon 25 persen.
Penurunan PPnBM juga akan didukung dengan revisi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu lewat pengaturan uang muka (DP) 0 persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit untuk kendaraan bermotor yang akan mengikuti pemberlakuan insentif pajak mobil.
Sesuai dengan penjelasan di akun resmi media sosial Kemenkeu, berikut ini daftar jenis mobil yang dikenakan diskon PPnBM dan besaran tarifnya dalam 3 tahap selama 9 bulan pada 2021.
Segmen Sedan
- Kategori: kurang dari 1500 CC
- Tarif PPnBM normal: 30 persen
- Tarif PPnBM diskon: 0 persen (tahap I), 15 persen (tahap II), 22,5 persen (tahap III)
Segmen 4x2 Hatchback
- Kategori: kurang dari 1500 CC
- Tarif PPnBM normal: 10 persen
- Tarif PPnBM diskon: 0 persen (tahap I), 5 persen (tahap II), 7,5 persen (tahap III)
Segmen 4x2 MPV
- Kategori: kurang dari 1500 CC
- Tarif PPnBM normal: 10 persen
- Tarif PPnBM diskon: 0 persen (tahap I), 5 persen (tahap II), 7,5 persen (tahap III)
Segmen 4x2 SUV
- Kategori: kurang dari 1500 CC
- Tarif PPnBM normal: 10 persen
- Tarif PPnBM diskon: 0 persen (tahap I), 5 persen (tahap II), 7,5 persen (tahap III).
Berikut ini daftar kendaraan bermotor yang dapat memperoleh pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah, menurut Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 169 Tahun 2021.
1. Toyota Yaris pembelian lokal 74,4 persen
2. Toyota Vios pembelian lokal 74,4 persen
3. Toyota Sienta pembelian lokal 72,9 persen
4. Daihatsu Xenia pembelian lokal 79,2 persen
5. Toyota Avanza pembelian lokal 78,9 persen
6. Daihatsu Grand Max Minibus pembelian lokal 77,1 persen
7. Daihatsu Luxio pembelian lokal 70,4 persen
8. Daihatsu Terios pembelian lokal 75,2 persen
9. Toyota Rush pembelian lokal 74,8 persen
10. Toyota Raize pembelian lokal 70 persen
11. Daihatsu Rocky pembelian lokal 70 persen
12. Mitsubishi Xpander pembelian lokal 80 persen
13. Mitsubishi Xpander Cross pembelian lokal 80 persen
14. Nissan Livina pembelian lokal 80 persen
15. Honda Brio Rs pembelian lokal 78 persen
16. Honda Mobilio pembelian lokal 75 persen
17. Honda BRV pembelian lokal 76 persen
18. Honda Hrv pembelian lokal 70 persen
19. Suzuki New Ertiga pembelian lokal 70,5 persen
20. Suzuki XL 7 pembelian lokal 71,5 persen
21. Wuling Confero pembelian lokal 70,5 persen.
Editor: Addi M Idhom