tirto.id - Arti PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pada tahun 2021 ini, pemerintah Indonesia memberikan relaksasi atau keringanan PPnBM hingga mencapai 0 persen. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skenario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus dan 25 persen pada September-November 2021.
Mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017. Saat ini, pemberlakuan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain:
<1.500 4x2 (10 persen)
1.500-2.500 4x2 (20 persen)
<1.500 4x2 sedan (30 persen)
1.500 4x4 (30 persen)
1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen)
>2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen)
>3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen)
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM, melainkan hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.
Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.
Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah:
1. Tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV), misalnya Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero, Nissan Livina serta Suzuki Ertiga.
2. Segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV dengan jenis model Toyota Rush, Daihatsu Terios, Xpander Cross, Honda BR-V serta Suzuki XL7.
3. Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.
Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Daftar Harga Mobil Setelah PPnBM
Kebijakan relaksasi PPnBM untuk kendaraan berkapasitas mesin kurang dari 1500cc juga berdampak pada penurunan harga jual kendaraan yang diperkirakan sekitar 10 persen. Sebagai contoh, harga mobil Rp200 juta misalnya, dapat berkurang Rp17-20 juta.
Misalnya, harga Avanza 1.3 G MT yang semula Rp 206,7 juta turun Rp 13,85 juta, kemudian Veloz 1.5 MT: Rp 224,3 juta harganya turun sekitar Rp14,95 juta, selanjutnya, Rush TRD AT yang semula harganya Rp251,5 juta turun Rp 17,6 juta.
PPnBM ini juga mempengaruhi harga mobil bekas, kata pemilik gerai penjualan Mobkas Bangkit Sahabat Indo, Rifan, di Bandarlampung, seperti dikutip Antara News.
Ia mengungkapkan, mobil-mobil yang terkena PPnBM merupakan kendaraan yang memiliki mesin 1.500 cc saja, seperti Avanza Veloz tahun 2016 ke atas, Rush 2016 ke atas Honda Jazz dan Toyota Yaris 2017 ke atas dan lainnya.
"Nah mobil-mobil itu kita beli dari konsumennya jelas dengan harga rendah dan menjualnya pun tidak tinggi karena kalau kami jual tinggi tidak ada yang beli karena enak ambil di dealer resmi karena ada PPnBM," kata dia.
Adapun harga mobil bekas Avanza Veloz tahun 2016 ke atas sebelum PPnBM rata-rata sorum mobkas menjualnya kisaran harga Rp150 juta hingga Rp180 juta namun kemungkinan setelah adanya PPnBM harganya jualnya berkisar Rp120 juta sampai Rp150 juta.
Kemudian, Rush 2016 ke atas biasa jual berkisar Rp200 juta lebih setelah ada PPnBM kemungkinan harga jualnya berkisar Rp160 juta sampai Rp180 juta. Sedangkan untuk jenis sedannya yakni Honda Jazz dan Toyota Yaris di atas tahun 2017 biasa jual biasa jual Rp210 juta mungkin dengan adanya PPnBM menjadi Rp160 juta sampai Rp170 juta.
"Namun karena PPnBM ini hanya berlaku tiga bulan maka setelah itu kita harapkan penjualan dan harga akan kembali normal," kata dia.
Editor: Agung DH