Menuju konten utama

Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPnBM DTP, Menurut Kemenperin

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan daftar dari jenis kendaraan yang mendapat pembebasan PPnBM DTP.

Daftar Mobil yang Dapat Insentif PPnBM DTP, Menurut Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berjalan meninggalkan gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian usai menghadiri Rapat Koordinasi pembahasan tentang pangan di Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.

tirto.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan daftar dari jenis kendaraan yang mendapat pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (1/3/2021).

Agus menegaskan, kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” kata dia.

Kepmenperin 169/2021 ini juga menyebutkan, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” tutur dia.

Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

“Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan atau melibatkan lembaga verifikasi independen,” kata dia.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Dengan adanya, stimulus tersebut ia optimis akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat, meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor, serta dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021 atau sama dengan kinerja produksi tahun 2019.

“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM) sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021,” tuturnya.

Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Saat ini, terdapat 22 pabrikan dengan didukung sebanyak 1.500 industri komponen tier 1,2, dan 3 dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut. Bahkan, sektor otomotif mampu menyumbang sebesar 10% terhadap PDB sektor industri, atau 25% terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.

Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung pada Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100% untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50% untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25% untuk tiga bulan tahap ketiga.

“Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan,” tandas Agus.

Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen Sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91% pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80%.

Dalam keputusan itu juga dilampirkan surat "Penyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal", yang menyatakan bahwa "pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen."

Selain itu, peraturan juga merinci 115 komponen yang termasuk dalam perhitungan komponen lokal.

Insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap dengan rincian: Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM:

- Toyota Yaris (74,4 persen)

- Toyota Vios (74, persen)

- Toyota Sienta (72,9 persen)

- Toyota Avanza (78,9 persen)

- Toyota Rush (74,8 persen)

- Toyota Raize (70 persen)

- Daihatsu Xenia (79,2 persen)

- Daihatsu Gran Max Minibus (77,1 persen)

- Daihatsu Luxio 70,4 persen)

- Daihatsu Terios (75,2 persen)

- Daihatsu Rocky (70 persen)

- Mitsubishi Xpander (80 persen)

- Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)

- Nissan Livina (80 persen)

- Honda Brio RS (78 persen)

- Honda Mobilio (75 persen)

- Honda BR-V (76 persen)

- Honda HR-V 1.5 (70 persen)

- Suzuki New Ertiga (70,5 persen)

- Suzuki XL-7 (71,5 persen)

- Wuling Confero (70,5 persen)

Baca juga artikel terkait MENPERIN AGUS GUMIWANG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri