tirto.id - Akademi Militer (AKMIL) merupakan tempat pendidikan bagi lulusan SMA yang memiliki minat untuk menjadi perwira Angkatan Darat (AD). Lantas, apa saja persyaratan untuk menjadi calon Taruna AKMIL?
AKMIL berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Magelang, Jawa Tengah. Secara organisasi, AKMIL berada di bawah naungan TNI Angkatan Darat.
Selain AKMIL untuk pendidikan ketentaraan taruna Angkatan Darat (AD), ada pula Akademi Angkatan Laut (AAL) di Surabaya dan Akademi Angkatan Udara (AAU) di Yogyakarta. Sedangkan Akademi Kepolisian (AKPOL) berada di Semarang.
Program studi yang tersedia dalam pendidikan militer di AKMIL antara lain: Teknik Sipil Pertahanan, Teknik Mesin Pertahanan, Teknik Elektro Pertahanan, Manajemen Pertahanan, dan Administrasi Pertahanan.
Jenjang Taruna Akademi Militer (AKMIL)
AKMIL merekrut Taruna Akademi Militer yang merupakan siswa lulusan SMA untuk menjalani pendidikan kedinasan selama 4 tahun. Peserta yang lulus akan menjadi perwira TNI-AD berpangkat Letnan Dua (Letda).
Selanjutnya, para taruna AKMIL akan melanjutkan pendidikan dan memperoleh gelar setara dengan Diploma 4 serta menyandang gelar Sarjana Terapan (S.Tr).
Selama masa pendidikan 4 tahun tersebut, para taruna AKMIL akan melewati 4 jenjang beserta pangkatnya, antara lain:
- Prajurit Taruna (Pratar) dan Kopral Taruna (Koptar) pada tingkat 1 atau tahun pertama.
- Sersan Taruna (Sertar) pada tingkat 2 atau tahun kedua.
- Sersan Mayor Dua Taruna (Sermadatar) pada tingkat 3 atau tahun ketiga.
- Sersan Mayor Satu Taruna (Sermatutar) pada tingkat 4 atau tahun terakhir.
Setelah lulus, mereka akan dilantik oleh Presiden RI sebagai Perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dan akan bekerja sesuai penempatan serta kecabangan masing-masing.
Syarat Pendaftaran Anggota Taruna AKMIL
Terdapat beberapa persyaratan untuk menjadi taruna AKMIL, antara lain sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
- sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2022;
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (dilengkapi pada saat calon mengikuti pemeriksaan psikologi);
- Sehat jasmani dan rohani ; dan
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(1) Pria atau Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
(2) Berijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) sebagai berikut:
- Lulusan SMA/MA tahun 2018, program IPA dan IPS, dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 46,00.
- Lulusan SMA/MA tahun 2019, program IPA dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 47,50 dan IPS dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 42,00.
- Lulusan SMA/MA tahun 2020:
- Program IPA nilai rata-rata rapor semester I s.d VI terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60.
- Program IPS nilai rata-rata rapor semester I s.d VI terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 60
- Lulusan SMA/MA tahun 2021, program IPA dan IPS nilai rata-rata rapor dari kelas X s.d. XII terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 65.
- Lulusan SMA/MA tahun 2022, program IPA dan IPS nilai rata-rata minimal UAN akan ditentukan kemudian.
(3) Untuk pria, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm. Untuk wanita, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 155 cm. Baik pria maupun wanita memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
(4) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
(5) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
(6) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(7) Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
a) Administrasi
b) Kesehatan
c) Jasmani
d) Litpers (Penelitian Personel)
e) Psikologi
f) Akademik
Persyaratan Tambahan:
- Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapan pun dan di mana pun.
- Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
- Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti Dikma.
- Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Iswara N Raditya