tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, pada tanggal 2 November 2021 kemarin. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 November mendatang.
Perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021. Inmendagri tersebut menetapkan daftar kota/kabupaten di Jawa-Bali dengan status PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3.
Selain itu, Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 memuat aturan pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor, termasuk ketentuan operasional bioskop. Pemerintah mengizinkan bioskop beroperasi di daerah-daerah level 1, 2 maupun 3 PPKM Jawa-Bali, tetapi dengan ketentuan yang tidak sama.
Aturan Operasional Bioskop dan Syarat Bagi Penonton
Berdasarkan peraturan PPKM dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, ketentuan operasional bioskop-bioskop di kabupaten/kota di Jawa-Bali selama 2-15 November mendatang adalah sebagaimana perincian di bawah ini.
1. Aturan Operasional Bioskop di Daerah Level 1 PPKM Jawa-Bali
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua;
- Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan paling lama 60 menit;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian, persyaratan umum bagi para penonton bioskop yang berada di kota/kabupaten dengan status PPKM Jawa-Bali Level 1, sesuai ketentuan di atas, adalah berikut ini:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Lolos skrining dengan status Hijau dan Kuning di aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua
- Mematuhi protokol kesehatan dan peraturan lainnya di bioskop.
2. Aturan untuk Bioskop di Daerah Level 2 PPKM Jawa-Bali
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua;
- Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan paling lama 60 menit;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan aturan di atas, persyaratan umum bagi para penonton bioskop di kota/kabupaten Jawa-Bali dengan status PPKM Level 2, ialah sebagai berikut:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Lolos skrining dengan status Hijau dan Kuning di aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua
- Mematuhi protokol kesehatan dan peraturan lainnya di bioskop.
3. Aturan untuk Bioskop di Daerah Level 3 PPKM Jawa-Bali
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
- Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Jadi, sesuai dengan peraturan dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 di atas, persyaratan umum bagi penonton bioskop di kota/kabupaten Jawa-Bali dengan status PPKM Level 3 ialah:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Lolos skrining dengan status Hijau dan Kuning di aplikasi PeduliLindungi
- Berusia di atas 12 tahun
- Mematuhi protokol kesehatan dan peraturan lainnya di bioskop.
Daftar Kota dan Kabupaten Level 1, 2, 3 PPKM Jawa-Bali
Kembali merujuk Inmendagri Nomor 57 tahun 2021, jumlah kota/kabupaten di Jawa-Bali yang kini memiliki status PPKM Level 1 sebanyak 21 daerah.
Kemudian, kota/kabupaten di Jawa-Bali dengan status PPKM Level 2 sejumlah 56 daerah. Adapun kota/kabupaten di Jawa-Bali yang mendapatkan status PPKM Level 3 sebanyak 51 daerah.
Berikut ini daftar lengkap daerah di kawasan Jawa-Bali yang mendapatkan status PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 sesuai isi Imendagri 57/2021.
1. Daftar daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali sesuai provinsi
a. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
b. Banten
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
c. Jawa Barat
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Banjar
d. Jawa Tengah
- Kabupaten Demak
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Magelang
e. Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Pasuruan.
2. Daftar daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali sesuai provinsi
a. Banten
- Kota Tangerang Selatan
b. Jawa Barat
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
c. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Boyolali
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
d. Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Malang
- Kota Kediri
- Kota Batu
e. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
- Kota Yogyakarta.
d. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar.
3. Daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali sesuai provinsi
a. Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
b. Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Garut
c. Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan.
Editor: Yantina Debora