Menuju konten utama
Aturan Perjalanan 2021

Syarat Naik Kereta Terbaru November untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Apa persyaratan naik kereta jarak jauh dan kereta KRL bagi anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun berdasarkan aturan terbaru?

Syarat Naik Kereta Terbaru November untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Penumpang kereta api lokal Dhoho keluar dari gerbong di Stasiun Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

tirto.id - Pemerintah menerbitkan peraturan perjalanan dalam negeri terbaru pada Selasa, 2 November 2021, seiring dengan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Jawa-Bali.

Sebelumnya, masa PPKM di kawasan luar Jawa-Bali (Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua) telah diperpanjang dari tanggal 28 Oktober sampai 8 November 2021.

Sementara itu, PPKM di kawasan Jawa-Bali diperpanjang lagi selama tanggal 2-15 November 2021. Berdasarkan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021, sebanyak 51 daerah di Jawa-Bali masuk dalam PPKM level 3. Adapun kawasan PPKM level 2 sebanyak 56 daerah dan level 1 sejumlah 21 daerah.

Perpanjangan masa PPKM itu kemudian diikuti terbitnya sejumlah peraturan perjalanan terbaru dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Sejumlah peraturan terbaru yang memuat ketentuan PPKM dan perjalanan dalam negeri yang berlaku sejak tanggal 2 November 2021 adalah sebagai berikut:

  • Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 [PPKM Jawa-Bali]
  • SE Kasatgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 [Perjalanan Dalam Negeri]
  • SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 [Transportasi Kereta]
  • SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 [Transportasi Udara]
  • SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 [Transportasi Laut]
  • SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 [Transportasi Darat].

Dalam siaran persnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan 4 SE Kemenhub di atas memuat aturan yang merujuk kepada Inmendagri 57 Tahun 2021 dan SE Kasatgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Keempatnya juga terbit pada tanggal 2 November 2021.

Lantas, berdasarkan peraturan-peraturan di atas, apa ketentuan persyaratan naik kereta bagi anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun?

Syarat Naik Kereta untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Ketentuan persyaratan naik kereta api bagi anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun merujuk pada ketentuan di SE Kasatgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 2 November 2021 dan bisa berubah sewaktu-waktu jika ada peraturan baru diterbitkan.

Adapun syarat naik kereta api antarkota (jarak jauh) bagi anak di bawah 12 tahun adalah sebagai berikut:

1. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh naik kereta jarak jauh dengan syarat didampingi orang tua.

2. Anak berusia di bawah 12 wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Anak berusia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat naik kereta.

4. Anak berusia di bawah 12 tahun tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagau syarat naik kereta.

Untuk perjalanan rutin kereta api komuter (KRL), anak berusia di bawah 12 tahun dibebaskan dari syarat memiliki kartu vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Semua pelaku perjalanan rutin dengan kereta api komuter, termasuk anak-anak, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen.

Hanya saja, apabila perjalanan kereta melintasi batas wilayah provinsi/kabupaten/kota, penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora