Menuju konten utama

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh-Lokal Sesuai SE Menhub No 17 2023

Berikut ini daftar syarat dan aturan baru naik kereta api jarak jauh dan lokal. 

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh-Lokal Sesuai SE Menhub No 17 2023
Calon penumpang kereta api memasuki peron Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperbarui kebijakan syarat naik kereta jarak jauh hingga lokal dengan diriliskan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023.

Kebijakan tersebut terkait dengan syarat yang sebelumnya dikaitkan dengan situasi pandemi COVID-19. Syarat terbaru ini diberlakukan mulai 12 Juni 2023.

Syarat tersebut menerangkan, penumpang kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal kini diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker ketika sedang berada dalam perjalanan. Namun, kelonggaran aturan hanya diberikan pada penumpang yang dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Di sisi lain, syarat vaksin tidak lagi diberlakukan dan sifatnya hanya saran. KAI tetap mengimbau penumpang agar tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua (dosis), khususnya untuk mereka yang berisiko tinggi dalam penularan COVID-19.

VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus, mengungkapkan jika KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait perjalanan kereta api di masa transisi pandemi COVID-19.

Adanya relaksasi dalam protokol kesehatan ini dapat membantu titik balik kebangkitan mode transportasi darat melalui kereta api. Dengan demikian, diharapkan KAI dapat memiliki kontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan COVID-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” ujar Joni, seperti dilansir laman resmi KAI.

Pembaruan aturan ini diberlakukan bagi perjalanan KA antarkota/jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan dan aglomerasi.

Bagi penumpang tetap dianjurkan membawa piranti sanitasi seperti hand sanitizer, dan atau tetap mencuci tangan memakai sabun secara berkala, selama berada di lingkungan stasiun dan dalam kereta.

Daftar Syarat Baru Naik Kereta Api

Ada beberapa hal yang dirinci dalam persyaratan penumpang kereta api melalui aturan terbaru. Berikut syarat-syarat tersebut:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo