Menuju konten utama

Syarat Melakukan Perjalanan Luar Kota Sebelum Tanggal 6 Mei 2021

Berdasarkan SE Adendum, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran 2021.

Syarat Melakukan Perjalanan Luar Kota Sebelum Tanggal 6 Mei 2021
Seorang anak mendorong koper di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (25/4/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Pengetatan larangan mudik lebaran resmi berlaku sejak 22 April, usai dikeluarkannya Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 oleh Satuan Petugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Dalam SE tersebut tercantum bahwa mudik lebaran tahun ini dilarang selama periode 22 April hingga 24 Mei 2021.

Larangan mudik ini diterapkan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang selalu terjadi selama periode libur panjang.

"Terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan COVID-19," catat Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam SE.

Pengetatan larangan mudik lebaran 2021 disertai dengan sejumlah persyaratan perjalanan. Syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi bagi seluruh pelaku perjalanan yang harus melakukan perjalanan sepanjang 22 April hingga 24 Mei 2021.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila berencana melakukan perjalanan sebelum 6 Mei 2021 sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE.

1. Syarat untuk perjalanan udara

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan udara:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-Hac Indonesia.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
2. Syarat untuk transportasi dan penyeberangan laut

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan laut:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain tes RT-PCR, calon pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  • Khusus pelayaran rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
3. Syarat untuk perjalanan darat

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk masyarakat yang melakukan perjalanan darat termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:

  • Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
  • Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
  • Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
  • Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
  • Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
  • Calon pelaku perjalanan laut diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
  • Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.
4. Syarat bagi ASN

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021:

  • Melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat.
  • Print out identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
  • Persyaratan tersebut berlaku bagi ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri.
5. Syarat bagi non-ASN

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaku perjalanan non-ASN yang akan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021:

  • Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat nonpekerja melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM) tertulis dilengkapi dengan tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • SKIM berlaku secara individual bagi pelaku perjalanan dewasa berusia 17 tahun ke atas dan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
  • Surat keterangan negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 dan persyaratan lainnya sesuai dengan moda transportasi yang digunakan.
6. Pihak yang boleh melakukan perjalanan

Berdasarkan SE Adendum, terdapat beberapa pihak yang dikecualikan dalam larangan mudik lebaran 2021. Melansir Sekertariat Kabinet (Setkab), pihak-pihak yang diizinkan melakukan perjalanan selama periode 22 April - 5 Mei 2021 antara lain:

  • kendaraan pelayanan distribusi logistik;
  • perjalanan untuk bekerja/perjalanan dinas;
  • kunjungan keluarga sakit;
  • kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
  • ibu hamil didampingi oleh satu anggota keluarga;
  • kepentingan persalinan didampingi dua orang;
  • kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari