Menuju konten utama

Syarat Ketentuan Pengurusan Visa di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Kementerian Luar Negeri menerbitkan peraturan baru visa di Indonesia di masa adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan.

Syarat  Ketentuan Pengurusan Visa di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (23/3/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/aww.

tirto.id - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 pada 29 Oktober 2020. PerMen tersebut membahas terkait Visa Dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Seperti disampaikan Kementerian Luar Negeri setidaknya ada empat ketentuan baru;

  1. Pelayanan visa (offshore visa) bagi subyek Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penyatuan Keluarga.
  2. Perpanjangan Izin Tinggal bagi WNA tanpa meninggalkan wilayah Indonesia (onshore visa).
  3. Penerapan visa elektronik.
  4. Penerapan protokol kesehatan yang ketat.

        WNA yang ingin mendapatkan VISA tinggal di Indonesia, wajib mengikuti sejumlah persyaratan sebelum mengajukan ke Kantor Perwakilan Diplomatik RI, berikut persyaratannya menurut Portal Informasi Indonesia:

        Pemegang paspor asing wajib memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum tanggal masa berlaku berakhir).

        Jenis visa dan izin tinggal yang disebutkan dalam Permenkumham 26/2020 adalah Visa Dinas, Visa Diplomatik,Visa Kunjungan,Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.

        Jenis Visa yang bisa diajukan

        Sedangkan Visa yang dapat diajukan adalah Visa satu kali perjalanan (B211) yang diberikan dalam rangka:

        1. Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
        2. Melakukan pembicaraan bisnis;
        3. Melakukan pembelian barang;
        4. Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing;
        5. Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; dan
        6. Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

                    Visa tinggal terbatas yang dapat diajukan bisa melalui dua kegiatan yaitu dalam rangka bekerja atau tidak dalam rangka bekerja. Berikut rincian kedua jenis kegiatan yang dapat diajukan:

                    Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi:

                    • Sebagai tenaga ahli;

                    • Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta zona ekonomi eksklusif Indonesia;

                    • Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;

                    • Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;

                    • Melayani purnajual;

                    • Memasang dan mereparasi mesin;

                    • Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; dan

                    • Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

                                  Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi:

                                  • Melakukan penanaman modal asing;
                                  • Penyatuan keluarga;

                                  WNA keluar dari Indonesia

                                  Bagi WNA yang berencana untuk keluar dari wilayah Indonesia, diwajibkan memenuhi syarat sebagai berikut:

                                  • Pemegang paspor asing wajib memiliki paspor dengan visa atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum tanggal masa berlaku berakhir).

                                  • Orang asing tertentu wajib menyiapkan KITAS/KITAP, atau ABTC, atau kartu afidavit (bagi subjek kewarganegaraan ganda).

                                  • Kru (awak alat angkut) wajib memiliki sertifikat kru (CMC) dan mengisi kartu keberangkatan kru.

                                  Protokol Kesehatan

                                  Lebih lanjut, dalam beleid tersebut dijelaskan secara rinci protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi WNA yang keluar masuk wilayah Indonesia.

                                  • Setiap orang wajib memakai masker wajah selama pemeriksaan keimigrasian kecuali ditentukan lain.

                                  • Setiap orang wajib memiliki kartu kesehatan (health alert card) dan menunjukkannya kepada petugas perbatasan. Bisa dicek di https://inahac.kemkes.go.id/.

                                  • Setiap orang wajib menerapkan jaga jarak (1,5 meter) di mana pun demi kesehatan dan keamanan.

                                  • Setiap orang wajib mencuci tangan setiap saat dengan sabun dan air atau cairan pembersih tangan.

                                  • Penanggung jawab alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang sudah memiliki hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang masih berlaku.
                                      Untuk mengetahui lebih rinci tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 dapat dicermati pada tautan ini.

                                      Baca juga artikel terkait VISA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

                                      tirto.id - Sosial budaya
                                      Kontributor: Balqis Fallahnda
                                      Penulis: Balqis Fallahnda
                                      Editor: Agung DH