Menuju konten utama

Syarat dan Prosedur Penetapan UKT UIN Suska Jalur UM-PTKIN 2021

Jadwal pengisian borang dan penbayaran UKT Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) jalur UM-PTKIN 2021. 

Syarat dan Prosedur Penetapan UKT UIN Suska Jalur UM-PTKIN 2021
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Calon mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) yang lolos melalui jalur UM-PTKIN, diwajibkan melakukan pengisian borang melalui portal http://sireguin-suska.ac.id dan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Adapun jadwal pengisian borang telah berlangsung sejak 21 Juni dan berakhir hari ini 28 Juni 2021.

Sementara itu, jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan dilaksanakan mulai 12-27 Juli 2021 sesuai dengan prosedur yang dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor: B- 35 /Un.04/PP.05/06/2021.

Berikut prosedur, syarat dan jadwal pembayaran UKT mahasiswa baru UIN Suska jalur UM-PTKIN 2021:

1. Sireg dan Pengisian Borang UKT: 21 s.d 28 Juni 2021

2. Verifikasi Borang UKT: 21 Juni s.d 3 Juli 2021

3. Pengumuman dan Pembayaran UKT: 12 Juli s.d 27 Juli 2021

Calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran UKT, bisa mengunduh dan verifikasi KTM/mencetak sendiri KTM melalui link https://sireg.uin-suska.ac.id

Persyaratan dan Tata Cara Pembayaran UKT:

1. Pengisian Borang UKT secara online melalui portal: http://sireguin-suska.ac.id.

Pengisian borang UKT secara online dengan cara login ke aplikasi sireg dengan masukkan nomor peserta ujian dan memilih bulan lahir, tahun lahir dan tanggal lahir serta mengisi captcha.

Bagi yang tidak mengisi borang UKT secara online dianggap mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa baru UIN Suska Riau.

a. Surat Pernyataan tentang UKT ditanda tangani diatas materi 10.000 (format disediakan)

b. Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan kedua orang tua atau wali penanggung biaya kuliah terdiri ayah dan ibu), dengan ketentuan:

• Bagi PNS/TNI/POLRI/Karyawan adalah slip gaji yang ditandatangani oleh Bendahara Kantor,

• Bagi Wiraswasta adalah surat keterangan penghasilan yang ditandatangani Lurah/Kepala Desa;

• Bagi yang tidak bekerja adalah Surat Keterangan Tidak Memiliki penghasilan yang di keluarkan oleh Lurah/Kepala Desa;

• Jika orang tua sudah meninggal dunia adalah Surat Keterangan kematian.

c. Foto rumah yang telah dicetak/print dan ditandatangani oleh RT dan diketahui Lurah/Kepala Desa dengan kondisi tampak depan, tampak ruang tamu, tampak ruang tidur, tampak ruang makan, dan tampak dapur (Wajib)

d. Fotocopy Kartu Keluarga (Wajib)

e. Fotocopy Rekening Listrik (Wajib)

f. Fotocopy Bukti Kepemilikan kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor dan Mobil

g. Fotocopy Kartu BPJS/JAMKESDA/JAMKESMAS/Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin /RTM;

2. Tata cara Pembayaran UKT Jalur UM-PTKIN tahun akademik 2021/2022 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Waktu dan tempat Pembayaran

Pembayaran UKT Jalur UM-PTKIN mulai tanggal 12 s.d. 27 Juli 2021 (melalui teller s.d pukul 14.30 wib, melalui ATM s.d pukul 21.00 wib).

Transaksi pembayaran UKT dilaksanakan secara host to host melalui BSI (ex legacy BNIS atau ex legacy BRIS) di seluruh cabang se-Indonesia (bebas memilih salah satu bank).

- Bagi calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal pada poin a di atas, dianggap mengundurkan diri dan kehilangan hak sebagai calon mahasiswa baru UIN Suska Riau.

- UKT yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun juga.

- Bagi mahasiswa yang telah melakukan transaksi pembayaran UKT, diminta untuk memastikan kembali status transaksi pembayaran UKT yaitu dengan cara:

> Buka laman: https://sireg.uin-suska.ac.id/site/billukt

> Input kan nomor Pendaftaran

> Cek status bayar UKT Sudah atau Belum) Jika status "sudah" berarti sukses melakukan transaksi UKT. Sedangkan jika status "belum" segera datang dan konfirmasi ke Bagian Keuangan UIN Suska Riau.

- Pembayaran UKT menggunakan Nomor Peserta Ujian sebagai Nomor/Kode Pembayaran

- Berikut tata cara pembayaran UKT melalui setoran tunai atau ATM:

1. Melalui Setoran Tunai.

Dilakukan melalui Teller pada Kantor BSI (ex legacy BNIS)

2. Menggunakan ATM BSI (ex legacy BNIS)

- Kunjungi mesin ATM dengan Logo BNI Syariah/BNI (Konvensional):

- Pilih "Pembayaran"

- pilih "Lainnya"

- Pilih "Universitas" kemudian pilih "Student Payment Center" (SPC).

- Setelah itu ketik kode Universitas UIN Suska Riau yaitu 4001 dan Nomor Peserta Ujian.

Contoh: 4001182XXXX kemudin pilih "Benar" (tampil Konfirmasi) dan pilih "OK". Simpan struk/bukti pembayaran.

3. Menggunakan ATM BSI (ex legacy BRIS)

- Kunjungi mesin ATM dengan Logo BRI Syariah pilih "Pembayaran"

- Pilih "Institusi"

- Ketik Kode Institusi UIN Suska Riau (0032) dan Nomor Peserta Ujian Contoh: 00321820XXXX.

- Setelah itu pilih "Benar" (tampil konfirmasi) dan pilih OK. Simpan struk/bukti pembayaran.

4. Melalui Transfer/Virtual Account (VA) dengan menggunakan ATM Bank Lain (ATM Mandiri, ATM BRI, ATM BTN, dan ATM Bank Lain Kecuali ATM Bank Riau Kepri)

- Pilih Menu Transfer, Ketik Kode Bank (422)

- Ketik nomor Virtual Account (VA) 88

- Ketik kode institusi (0032)

- Ketik Nomor Peserta Ujian. Contoh: 4228800321820XXXX

- Ketik besaran UKT (Sesuai pengumuman pada sireg.uin-suska.ac.id), pilih "benar".

- Jika sudah pilih OK atau BAYAR.

- Simpan struk/bukti transaksi.

- Apabila Nomor yang telah diketik benar (Kode Bank, Nomor VA, nomor peserta ujian dan besaran UKT maka layar pada mesin ATM akan menampilkan Nama mahasiswa dan besaran Uang Kuliah Mahasiswa yang bersangkutan).

- Namun, jika NAMA dan besaran UKT tidak tampil/mengalami kendala pembayaran, segera datang ke Bagian Keuangan UIN Suska Riau selama periode pembayaran jalur UM-PTKIN TA 2021/2022.

- Bagi Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran UKT, diwajibkan untuk membuat/membuka buku tabungan dan ATM mahasiswa pada BSI (ex legacy BNIS atau ex legacy BRIS).

- Pembuatan Buku Tabungan dan ATM tersebut bertujuan untuk mempermudah pembayaran UKT pada semester 2 (dua) dan seterusnya.

- Persyaratan untuk pembuatan/pembukuan buku tabungan dan ATM adalah dengan membawa kartu identitas diri (KTP).

- Pembukaan/Pembuatan buku tabungan dan ATM dibagi menjadi 2 (dua) bank sesuai dengan fakultas masing-masing:

1. Mahasiswa Fak. Tarbiyah dan Keguruan, Fak. Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Fak. Ekonomi dan Ilmu Sosial dan Fak. Pertanian dan Peternakan, pembukaan buku tabungan dilaksanakan pada Kantor BSI (ex legacy BNIS) Kantor Kas UIN Suska Riau (Lantail gedung Rektorat) atau Kantor cabang BSI (ex legacy BNIS) lainnya se-Indonesia.

2. Mahasiswa Fak. Syariah dan Hukum, Fak. Sains dan Teknologi, Fak. Ushuluddin dan Fak. Psikologi Pembukaan buku tabungan dilaksanakan pada Kantor BSI (ex legacy BRIS) Kantor Kas UIN Suska Riau (gedung PKM) atau Kantor BSI (ex legacy BRIS) lainnya se-Indonesia.

- Bagi calon mahasiswa baru yang tidak memberikan data yang akurat dan valid sesuai dengan persyaratan yang di sebutkan di atas, maka panitia berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait SELEKSI MANDIRI 2021 atau tulisan lainnya dari Dede Mudopar

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dede Mudopar
Editor: Yandri Daniel Damaledo