Menuju konten utama

Syarat dan Cara Mengurus Izin Penjualan Minuman Beralkohol

Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin SITU-MB dan SIUP-MB agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah.

Syarat dan Cara Mengurus Izin Penjualan Minuman Beralkohol
Ilustrasi konsumsi bir saat festival Octoberfest. iStockphoto/GettyImages

tirto.id - Minuman beralkohol, bagi sebagian orang, menganggapnya sebagai minuman yang membuat nyaman, segar dan melepaskan beban pikiran. Namun, minuman beralkohol merupakan salah satu minuman yang dilarang dijual bebas.

Berdasarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, minimarket dilarang menjual minuman alkohol (minol) golongan A seperti bir. Hal ini dilakukan agar dapat mempersempit ruang gerak penjualan minuman keras di lingkungan yang dekat dengan anak-anak.

Namun, perlu adanya izin legal sehingga para produsen dapat menjual minuman beralkohol sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin SITU-MB dan SIUP-MB agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah.

Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SITU-MB adalah surat izin tempat usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol.

Sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan SITU-MB dan SIUP-MB seperti dilansir dari laman dpmptsp.bulelengkab.go.id:

  1. Surat penunjukan dari Sub. Distributor sebagai penjual langsung minuman beralkohol di tempat tertentu lainnya, pengecer minuman beralkohol tempat lainnya dan penjual langsung dari atau pengecer minuman beralkohol Gol. B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya.
  2. Fotokopi SIUP Kecil/Menengah/TDUP.
  3. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  4. Fotokopi NPWP.
  5. Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan.
  6. Fotokopi SITU.
  7. Fotokopi BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan.
  8. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm pemilik/penanggungjawab perusahaan sebanyak 4 lembar.

Dalam melakukan perizinan, tidak ada ketentuan biaya pada peraturan daerah. Namun pada umumnya terdapat biaya pajak daerah yang diambil secara rutin. Ketentuan biaya retribusi untuk mengurus Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk Minuman Beralkohol golongan B (kadar alkohol diatas 5%-20%) sebesar Rp 800.000,-/tahun.
  2. Untuk Minuman Beralkohol golongan C (kadar alkohol diatas 20%-40%) sebesar Rp 1.200.000,-/tahun.

Baca juga artikel terkait ALKOHOL atau tulisan lainnya dari Versatile Holiday Lado

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Versatile Holiday Lado
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Alexander Haryanto