Menuju konten utama

Syarat dan Cara Gadai AJB di Pegadaian Serta di Bank

Akta jual beli atau AJB merupakan dokumen penting yang bisa digadaikan di Pegadaian maupun bank, berikut syarat dan caranya.

Syarat dan Cara Gadai AJB di Pegadaian Serta di Bank
Petugas Pegadaian melayani warga yang menggadaikan barangnya di Kantor Pegadaian Merdeka Palembang, Sumsel, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Feny Selly

tirto.id - Akta jual beli atau AJB merupakan dokumen penting yang bisa digadaikan di Pegadaian maupun bank. Syarat dan cara gadai AJB di Pegadaian dan bank memiliki sedikit perbedaan sesuai dengan kebijakan masing-masing.

AJB adalah dokumen yang membuktikan adanya perjanjian jual beli serta pengalihan kepemilikan properti. AJB memuat pernyataan soal kesepakatan antara dua belah pihak untuk memindahkan hak atas suatu tanah dan/atau bangunan.

Dokumen AJB dibuat dan dikuasai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. AJB umumnya diurus oleh pihak yang terlibat jual beli sebelum membuat sertifikat hak milik (SHM)

Sama seperti sertifikat rumah, AJB bisa dijadikan jaminan kredit dan gadai. Di Pegadaian prosedur gadai AJB bisa diajukan dengan memilih layanan gadai non emas.

Sedangkan di bank, nasabah bisa mengajukan layanan pinjaman dengan angunan. Jumlah dana yang bisa diperoleh dari gadai AJB berbeda-beda tergantung dari nilai AJB dan kesepakatan antara nasabah dengan lembaga peminjam.

Syarat dan Cara Gadai AJB di Pegadaian

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, gadai AJB di Pegadaian bisa dilakukan dengan mengajukan gadai non emas.

Gadai non emas di Pegadaian tidak hanya bisa dilakukan dengan jaminan AJB saja, tetapi juga peralatan elektronik, barang rumah tangga, dan sertifikat berharga lainnya.

Besaran pinjaman yang bisa diajukan nasabah ke Pegadaian adalah mulai dari Rp50 ribu hingga di atas Rp20 juta.

Syarat yang diperlukan untuk gadai non emas di Pegadaian tidak banyak. Dikutip dari Sahabat Pegadaian berikut syarat gadai AJB di Pegadaian:

  • Fotokopi kartu identitas atau KTP;
  • Barang yang ingin dijaminkan, dalam hal ini AJB;
  • Mengisi formulir pengajuan gadai.

Kemudian, untuk cara gadai AJB di Pegadaian dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke cabang Pegadaian terdekat;
  2. Mengisi form pengajuan gadai;
  3. Melampirkan fotokopi KTP;
  4. Menyerahkan barang jaminan non emas beserta kelengkapan;
  5. Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir;
  6. Konfirmasi uang pinjaman;
  7. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG);
  8. Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer.

Syarat dan Cara Gadai AJB di Bank

Di Indonesia ada sejumlah bank yang melayani gadai atau pinjaman dengan jaminan AJB, salah satunya CIMB Niaga. Dikutip dari laman CIMB Niaga, layanan pinjaman dengan jaminan di bank tersebut bernama CIMB Niaga Xtra Cash.

Layanan ini memungkinkan nasabah menerima pinjaman dengan cepat dengan angunan. Besaran dana pinjaman yang ditawarkan mencapai 100 persen dari nilai jaminan yang diajukan.

Tentu selain di CIMB Niaga, ada sejumlah bank lain yang juga menawarkan layanan serupa, termasuk BPR, Bank Danamon, dan Bank BCA. Pengajuan pinjaman dengan gadai AJB di bank-bank tersebut kurang lebih sama, yaitu data identitas diri, barang jaminan, dan skor kredit nasabah.

Sebagai contoh, untuk pengajuan pinjaman di CIMB Niaga, berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi:

  • Nasabah perorangan berusia minimal 21 tahun;
  • Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin menetap di Indonesia;
  • Jaminan milik debitur, pasangan nikah atau anak;
  • Hasil cek di Sistem Informasi Debitur adalah positif.

Sementara, cara melakukan pinjaman dengan jaminan AJB di CIMB Niaga bisa dilakukan dengan datang langsung ke cabang CIMB Niaga terdekat dan mengisi formulir pinjaman. Pastikan membawa bukti-bukti dan syarat yang diperlukan.

Baca juga artikel terkait CARA GADAI AJB atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora