Menuju konten utama

Bagaimana Cara dan Syarat Gadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian

Di Pegadaian, gadai sertifikat tanah disebut juga dengan Rahn Tasjily Tanah, yaitu pembiayaan dengan prinsip gadai syariah dengan jaminan sertifikat tanah.

Bagaimana Cara dan Syarat Gadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian
Ilustrasi sertifikat tanah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

tirto.id - Menggadaikan sertifikat tanah atau rumah kadang menjadi pilihan terakhir saat seseorang memerlukan dana yang jumlahnya cukup banyak untuk kebutuhan mendesak.

Sebab, meski menjadi aset berharga dan nilainya akan terus mengalami kenaikan tetapi menjual rumah atau tanah memerlukan waktu yang tak sebentar. Padahal sering kali kebutuhan mendesak yang memerlukan uang dalam jumlah banyak harus segera dipenuhi. Sehingga bagi sebagian orang pilihan akhirnya adalah menggadaikan sertifikat rumah atau tanah.

Beberapa lembaga penyedia layanan keuangan juga banyak yang menerima jasa gadai sertifikat tanah atau sertifikat rumah, salah satunya adalah Pegadaian.

Pegadaian adalah salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Di Pegadaian, gadai sertifikat tanah disebut juga dengan Rahn Tasjily Tanah, yaitu pembiayaan dengan prinsip gadai syariah dengan jaminan berupa sertifikat tanah. Lantas apa saja syarat untuk mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian?

Dilansir dari laman resmi Pegadaian, sebelum membahas soal apa saja syarat untuk menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian, perlu Anda pahami terlebih dahulu terkait sistem atau skema cicilan gadai di Pegadaian yang mungkin bisa menjadi salah satu pertimbangan Anda.

Sistem pola angsuran

Terdapat berbagai pola angsuran untuk Rahn Tasjily Tanah Pegadaian, yaitu:

  1. Reguler, yaitu angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
  2. Fleksi sekali bayar, yaitu angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan.
  3. Berkala, yaitu pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Terdapat pilihan tiap 3, 4, atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan kebutuhan. Tenornya sampai 36 bulan.

Syarat untuk gadaikan sertifikat tanah / rahn tasjily tanah di Pegadaian

Guna mengajukan Rahn Tasjily Tanah, maka Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu,

  1. Sertifikat Tanah Asli yang akan digunakan sebagai jaminan. Pastikan nama yang tercantum di sertifikat sama dengan nama peminjam.
  2. Fotokopi KTP (termasuk milik suami/istri jika sudah menikah).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah).
  5. Surat keterangan domisili (jika ada).
  6. Fotokopi IMB (jika uang pinjaman atau marhun bih lebih dari Rp100juta).
  7. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  8. Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengusaha mikro/kecil.
Cara mengajukan gadai sertifikat tanah atau rahn tasjily tanah di Pegadaian

Berikut cara untuk menggadaikan sertifikat tanah atau rahn tasjily tanah di Pegadaian, yaitu,

  1. Kita datang ke Pegadaian terdekat, baik Pegadaian Syariah atau Pegadaian Konvensional dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Selain melalui cabang Pegadaian terdekat, kita juga bisa dibantu oleh tim penjualan Pegadaian.
  2. Berkas yang diserahkan diverifikasi terlebih dahulu. Kemudian tim Pegadaian akan menghubungi untuk melakukan survey.
  3. Setelah itu, tim Pegadaian akan menyatakan besaran uang pinjaman maksimal atau marhun bih.
  4. Jika kita menyetujui nilai marhun bih, maka uangnya bisa diambil di cabang Pegadaian tempat melakukan pengajuan atau ditransfer ke nomor rekening.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya