Menuju konten utama

Syarat Daftar KIP Kuliah 2021 di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Syarat daftar KIP Kuliah 2021/2022 di link kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2021 di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Ilustrasi Kuliah. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021/2022 telah dibuka melalui link kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan dimulai dari pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah sejak tanggal 8 Februari 2021.

Keunggulan untuk penerima KIP Kuliah yakni, pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Keunggulan kedua adalah, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Selanjutnya, bantuan biaya hidup yang dimulai pada tahun akademik 2021/2022 di mana biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2021

Berikut ini syarat daftar KIP Kuliah 2021/2022:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Link Pendaftaran KIP Kuliah 2021 kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2021 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Yulaika Ramadhani