tirto.id - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Rencana ada 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BLT BPJS TK atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan syarat pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta/bulan.
Namun dalam lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja dan Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ada pengecualian. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa mendapat subsidi upah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan para pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMK) di atas Rp3,5 juta per bulan, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Ia mencontohkan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. "Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," kata dia, Jumat (30/7/2021).
Adapun rincian dari lampiran dalam aturan tersebut ada 29 kota/kabupaten yang diistimewakan atau dikecualikan, yaitu:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Tidak ada UMK, maka menggunakan UMP DKI Jakarta sebagai acuan sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000
- Kota Administrasi Jakarta Barat Rp4.500.000
- Kota Administrasi Jakarta Timur Rp4.500.000
- Kota Administrasi Jakarta Selatan Rp4.500.000
- Kota Administrasi Jakarta Utara Rp4.500.000
- Kota Administrasi Jakarta Pusat Rp4.500.000.
Banten
- Kabupaten Tangerang 4.230.792 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
- Kabupaten Serang 4.215.180 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
- Kota Cilegon Rp4.309.772 dibulatkan menjadi Rp4.400.000
- Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
- Kota Tangerang Rp4.262.015 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
- Kota Serang Rp3.830.549 dibulatkan menjadi Rp3.900.000,00
Jawa Barat
- Kabupaten Bogor Rp4.217.206 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
- Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568 dibulatkan menjadi Rp4.200.000
- Kabupaten Karawang Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
- Kabupaten Bekasi Rp4.791.843 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
- Kota Depok Rp4.339.514 dibulatkan menjadi Rp4.400.000
- Kota Bogor Rp4.306.159 dibulatkan menjadi Rp4.400.000,00
- Kota Bekasi Rp4.782.935 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
- Kota Bandung Rp3.742.276 dibulatkan menjadi Rp3.800.000
Jawa Timur
- Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
- Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
- Kabupaten Sidoarjo Rp4.293.581 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
- Kabupaten Gresik Rp4.297.030 dibulatkan menjadi Rp4.300.000
- Kota Surabaya Rp4.300.479 dibulatkan menjadi Rp4.400.000
Kepulauan Riau
- Kota Batam Rp4.150.930 dibulatkan menjadi Rp4.200.000
- Kabupaten Bintan Rp3.648.714 dibulatkan menjadi Rp3.700.000
Papua
- Kabupaten Boven Digoel Tidak ada UMK, menggunakan UMP Papua sebagai acuan sebesar Rp3.516.700 dibulatkan menjadi 3.600.000
- Kota Jayapura Rp3.655.032 dibulatkan menjadi Rp3.700.000
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz