Menuju konten utama

Surat Izin Formula E Salah, Pemprov DKI Bakal Kirim Ulang ke Setneg

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan Pemprov DKI akan mengirim surat ulang soal Formula E ke Setneg karena yang sebelumnya terdapat kesalahan.

Surat Izin Formula E Salah, Pemprov DKI Bakal Kirim Ulang ke Setneg
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah. Antara/Susylo Asmalyah

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengirim ulang surat permohonan perizinan ke Sekretariat Negara (Setneg) perihal ajang balapan mobil listrik Formula E di kawasan Monas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah mengatakan hal itu karena Pemprov DKI salah mengirim surat tentang perizinan Formula E ke Setneg.

Dalam surat yang dilayangkan Gubernur DKI Anies Baswedan, dia mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menyelenggarakan Formula E di Monas.

Namun Ketua TCB Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pegelaran Formula E di kawasan Monas.

"Nanti kami susulin perbaikan. Surat satu kalimat dua kalimat," kata dia di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Saefullah menerangkan, sebenarnya untuk saran atau masukan terkait Formula E di Monas, dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB. Perbedaan keduanya berada dalam kapasitas dan keahlian.

Dia menjelaskan bukannya anggota TACB tidak dimintakan pandangan, hanya dalam pelaksanaan Formula E, TSP dianggap sebagai pihak yang memiliki kapasitas.

"Ya mohon maaf ya, harusnya tertulis TSP, tapi yang tertulis di situ ada TACB gitu. Jadi yang benar adalah TSP," kata dia.

Saefullah mengaku kesalahan yang Pemprov DKI Jakarta lakukan merupakan hal yang manusiawi.

"Jadi akan kami lakukan ketelitian yang amat di waktu-waktu yang akan datang," kata dia.

Baca juga artikel terkait FORMULA E atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz