Menuju konten utama

Sudah P21, Kasus Pretty Asmara Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya mengatakan, pihak jaksa peneliti menyatakan BAP Pretty sudah lengkap atau P21 pada 20 Oktober 2017.

Sudah P21, Kasus Pretty Asmara Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya merilis barang bukti hasil penangkapan Pretty Asmara, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus artis Pretty Asmara bersama rekannya Hamdani, alias Dani terkait penyalahgunaan narkoba ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander di kantornya saat ditemui awak media. Menurut Dony, berkas dan pelaku tersebut diserahkan hari ini karena memang sudah lengkap.

"P21 tertanggal 20 Oktober 2017 dan kita limpahkan tanggal 30 Oktober 2017, karena rekan-rekan kejaksaan siap hari ini untuk pelimpahan," kata Dony, Senin (30/10/2017).

Ia menyatakan bahwa kewenangan berikutnya ada pada pihak kejaksaan. Kasus tersebut tentu nantinya akan memasuki tahap berikutnya, yakni persidangan pelaku.

"Kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses penuntutan," ucap dia.

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, kedua tersangka lebih dulu dicek kesehatannya sesuai standar operasional prosedur. Kedua tersangka tersebut, diakui Dony, tidak mempunyai penyakit apapun.

"Kedua tersangka tersebut sehat," ujar dia.

Artis Pretty Asmara sebelumnya ditangkap di Hotel Grand Mercure pada 16 Agustus silam. Ia dan Dani menggelar pesta narkoba bersama tujuh orang rekannya dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf (b) dan (c) Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara, ketujuh wanita yang ditangkap bersama Pretty dibebaskan oleh pihak penyidik. Mereka tidak disangkakan lantaran terbukti tidak ada kepemilikan narkotika.

Petugas menangkap para tersangka di lobi dan KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu (16/7/2017).

Tersangka Pretty diduga menerima uang Rp25 juta untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil "happy five" yang akan digunakan pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.

Dari penggeledahan di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 48 butir happy five.

Baca juga artikel terkait PRETTY ASMARA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari