Menuju konten utama

Suap Perses vs Persikasi: 3 Orang Buron, Termasuk Exco PSSI Jabar

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Suap Perses vs Persikasi: 3 Orang Buron, Termasuk Exco PSSI Jabar
kantor polda metro jaya jakarta. FOTO/reskrimsus.metro.polri.go.id

tirto.id - Tertangkapnya enam orang tersangka pada Senin (25/11/2019) lalu tidak lantas membikin penyidikan kasus suap Perses vs Persikasi berjalan tanpa kendala. Satgas Antimafia Bola menyatakan masih ada tiga orang buron yang bisa jadi kunci untuk mengembangkan penelusuran kasus.

Mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu antara lain HN alias Sogong (48), NS (46), dan KH (32).

Nama pertama, Sogong adalah anggota komite eksekutif (exco) PSSI Jawa Barat. Dia diduga termasuk penerima uang yang disalurkan pihak Persikasi untuk menyuap wasit dalam laga yang berkesudahan 2-3 tersebut.

Nama kedua, NS, adalah istri kedua Sogong. Sosoknya masuk dalam DPO karena rekening yang dipakai Sogong menerima dana bejat itu terdaftar atas namanya.

Adapun nama terakhir, KH adalah bendahara pengurus Persikasi. Perannya adalah selaku sosok yang diutus manajer Persikasi untuk berkomunikasi dengan wasit dan mentransfer sejumlah uang.

Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengatakan pengejaran terhadap nama-nama di atas masih terus dilakukan. Dia juga berjanji bakal segera mempercepat pemberkasan terhadap enam tersangka yang telah tertangkap agar kasus bisa segera masuk ke tahap penuntutan.

“Saat ini, proses segera kami percepat untuk pemberkasan, terhadap DPO kami lakukan pengejaran. Harapan kami tidak terjadi match-fixing, untuk mewujudkan sepak bola indonesia yang bersih, bermartabat dan berprestasi,” kata Hendro di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2019).

Adapun enam tersangka yang telah diamankan antara lain DSP (wasit utama), BTR dan HR (pengurus manajemen Persikasi), MR (berstatus perantara), SHB (manajer Persikasi), serta DS yang disebut-sebut bekerja sebagai Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat.

Dari para tersangka, Satgas menyita barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, dan ATM. Total diduga ada uang sekitar Rp12-14 juta berputar dalam pertandingan Liga 3 Series Jawa Barat tersebut.

“Masih didalami per orang dapat berapa. Tapi yang jelas wasit yang menerima dibagikan ke mana saja itu sudah: ke perangkat wasit, asisten wasit, pembantu wasit, dan pengawas,” tukas Hendro.

Para tersangka ini, menurut Hendro, terancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 55 KUHP. Hukuman penjara yang menanti mereka selama-lamanya lima tahun, dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Baca juga artikel terkait SATGAS ANTIMAFIA BOLA atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Gilang Ramadhan