tirto.id - Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut Gubernur Kepri Nurdin Basirun menerima suap untuk memuluskan perizinan reklamasi untuk resort seluas 10,2 hektar di Tanjung Piayu, Batam. Padahal daerah itu tak sesuai peruntukannya.
"Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki peruntukan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Nurdin lalu memerintahkan anak buahnya, yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan untuk membantu Abu Bakar, pihak swasta sebagai penyuap.
Dalam prosesnya, Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri memberi tahu Abu Bakar untuk mengakali persoalan lokasi reklamasi.
"Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi Hartono) memberi tahu ABK, supaya izinnya disetujui. Ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya," ucap Basaria.
Budi kemudian memerintahkan Edy untuk dokumen dan data pendukung agar izin Abu disetujui. Dokumen itu dilengkapi secara asal-asalan saja.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Nurdin Basirun disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua bawahannya, Edy Sofyan, Kepala Dinas Bidang Kelautan dan Perikanan Kepri dan Budi Hartono, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada Abu Bakar, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali