Menuju konten utama

Nasdem Sebut Kasus Korupsi yang Seret Gubernur Kepri Urusan Pribadi

Nasdem menyatakan kasus korupsi yang membuat Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjerat dalam OTT KPK merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai. 

Nasdem Sebut Kasus Korupsi yang Seret Gubernur Kepri Urusan Pribadi
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/WSJ.

tirto.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang juga pengurus partai Nasdem, Nurdin Basirun terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juli kemarin.

Pada hari ini, DPP Partai Nasdem mengumumkan sudah mencopot Nurdin dari posisi Ketua DPW Nasdem Kepri. Posisi Nurdin digantikan oleh Yudi Aditia sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW Nasdem Kepri.

Sekretaris Jenderal Nasdem, Johnny G Plate meyakini kasus ini tidak akan menciderai kredibilitas partainya di mata masyarakat. Sebab, kasus ini terkait dengan tindakan Nurdin secara pribadi.

"Ini tindakan perorangan. Makanya kami harus tegaskan ini, kalau ada tindakan perorangan maka ada reward dan punishment pada perorangan. Tak bisa diandaikan ini tindakan perorangan, jadi tindakan partai," kata dia di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (11/7/2019).

Johnny menjelaskan, keputusan NasDem menonaktifkan Nurdin Basirun merupakan keputusan yang sesuai dengan ketentuan dalam partainya.

Dia mengatakan ada tiga peraturan inti terkait larangan yang tidak bisa diabaikan para kader Nadem. Ketiganya yaitu terlibat kasus pelecehan seksual, narkoba dan korupsi.

"Mau eksekutif atau legislatif pejabat lain yang didukung Nasdem itu ada dokumen integritasnya. Dokumen integritasnya itu berisi surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Yang tidak bisa kami tolerir itu terkait tiga tindak pidana yaitu korup, narkotik, pelecehan seksual," ujar dia.

Menurut Johnny, sebelum memecat kader yang melanggar tiga larangan itu, Nasdem mengirimkan tim internal yang melakukan investigasi. Tujuannya, agar keputusan yang dibuat tak berdasarkan dari informasi simpang siur.

"Dalam melakukan kewenangan itu [pemecatan atau penonaktifan] kami harus melakukan cek yang akuntabel," kata Johhny.

Sebagai informasi, OTT yang menjerat Nurdin Basirun dan lima orang lainnya diduga terkait suap pemberian izin lokasi reklamasi di Provinsi Kepri. Dalam OTT itu, KPK menyita duit SGD6.000 dan sejumlah uang lain dalam pecahan rupiah.

Baca juga artikel terkait OTT KPK GUBERNUR KEPRI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom