tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan, yang diduga melakukan pelecehan di sebuah klinik swasta di Garut, Jawa Barat, saat melakukan tindakan USG.
“Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, kepada Tirto pada Selasa (15/4/2025).
Dengan penonaktifan sementara STR, dokter tidak diizinkan menjalankan praktik medis hingga ada kejelasan hasil investigasi. Aji mengatakan Kemenkes akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau ada perkembangan, nanti akan diinfokan lagi,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebuah rekaman CCTV yang tersebar di sosial media menunjukkan seorang dokter spesialis kandungan yang tengah memeriksa pasiennya untuk tindakan USG. Dokter itu diduga melakukan pelecehan seksual karena menyentuh area sensitif pasien di luar prosedur pemeriksaan.
Saat ini, polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan tersebut. Meskipun demikian, identitas lengkapnya sudah dikantongi pihak berwenang.
“Kami lagi cari. Kami diskresi kami wajib mengamankan 1x24 jam kan, untuk melakukan penyelidikan. Tapi untuk saat ini kami masih mencari, meskipun identitas pelaku sudah kami kantongi identitasnya,” kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2025).
Dia menjelaskan, hingga saat ini memang tidak ada laporan dari korban atas dugaan pelecehan tersebut. Namun, kepolisian tetap melakukan penyelidikan sebagai respons dari kejadian yang videonya viral di media sosial itu.
Menurut Joko, penyelidik juga sudah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Selain itu, penyelidik tengah mencari korban untuk kemudian dimintai keterangan.
“Kami lacak juga korbannya siapa, kami juga membuka hotline siapa saja yang jadi korban silakan buat laporan,” ujar Joko.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto