Menuju konten utama

Status Firli Masih Saksi usai Diperiksa 7 Jam di Bareskrim

Firli Bahuri saat diperiksa polisi mengakui soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR pada Maret 2022.

Status Firli Masih Saksi usai Diperiksa 7 Jam di Bareskrim
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti kegiatan Program Politik Cerdas Berintegritas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), KPK, Jakarta, Kamis (30/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan penyidik Bareskrim Polri sudah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023).

Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Firli disertai dengan waktu istirahat selama tiga kali saat waktu shalat.

"Pemeriksaan sampai dengan pukul 19.30 WIB. Jadi kurang lebih tujuh jam dilakukan pemeriksaan, tadi sempat ada break ishoma pada dzuhur, ashar, dan magrib," kata Ade di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Ia mengatakan, penyidik menanyakan sejumlah materi penyidikan kepada Firli. Namun, Ade enggan mengungkapkan hasil penyidikan.

Di satu sisi, ia berujar bahwa foto pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo yang beredar turut menjadi materi penyidikan. Menurut Ade, Firli saat diperiksa pun mengakui pernah menemui SYL seperti yang terdapat dalam foto yang beredar tersebut.

"[Firli] membenarkan [foto yang beredar]. [Waktu pertemuan Firli-SYL] sekira bulan Maret 2022," katanya.

Ade mengatakan Firli hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih akan melakukan pembahasan dari keterangan yang disampaikan Firli hari ini.

"Nanti ya. Ada mekanisme gelar perkara dalam rangka kepentingan penetapan tersangka, itu nanti," kata Ade.

Menurut Ade, Firli bisa dipanggil kembali sebagai saksi bila keterangan yang didapatkan hari ini masih kurang.

"Apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya.

Polda Metro Jaya diketahui telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 52 saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMERIKSAAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto