Menuju konten utama

Mabes Polri Bantah Beri Perlakuan Khusus untuk Firli Bahuri

Bareskrim hanya memfasilitasi ruang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, sementara proses penyidikan tetap dilakukan Polda Metro Jaya.

Mabes Polri Bantah Beri Perlakuan Khusus untuk Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Mabes Polri membantah memberikan perhatian khusus kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat diperiksa dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Enggak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan khusus [saat memeriksa Firli Bahuri]," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Selasa (24/10/2023).

Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri hanya memfasilitasi ruang pemeriksaan yang diminta oleh Polda Metro Jaya untuk memeriksa Firli pada hari ini. Proses penyidikan, katanya tetap dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya

"Bareskrim, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi, hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," urai Ramadhan.

Untuk diketahui, proses pemeriksaan Firli Bahuri berlangsung di Bareskrim Polri pada Selasa ini. Padahal, penyidikan perkara dugaan pemerasan kepada SYL dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 52 saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, serta dua eks pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan M Jasin.

Baca juga artikel terkait PEMERIKSAAN FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto