tirto.id - Bareskrim Polri melakukan asistensi dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya. Asistensi itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho saat penanaman mangrove di Taman Wisata Muara Angke, Jakarta, Jumat (13/10). Sandi mengatakan, tim asistensi diturunkan untuk menjamin proses penanganan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk isu pemerasan yang terkait dengan SYL...Saat ini (kasus) sudah di asistensi oleh Bareskrim Polri dan Direktorat (Tindak Pidana) Korupsi.” Ungkap Irjen Sandi dalam keterangan resmi, Jumat, (13/10/2023)
Menurut Sandi, tim asistensi Bareskrim Polri telah berkomunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya. Komunikasi dijalin sejak penyelidikan kasus dugaan pemerasan tersebut berjalan hingga memasuki tahap penyidikan saat ini.
Ia menyebutkan, proses penanganan perkara yang melibatkan pejabat negara serta institusi negara pasti ditangani secara hati-hati dan profesional. Hal ini dilakukan agar informasi yang nantinya terungkap sesuai dengan kejadian yang terjadi.
"Kami akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional, supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada," kata Sandi.
"Dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, Sandi turut meminta masyarakat agar ikut mengawasi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Pada saat penanganan ini sedang berlangsung Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit) juga mengajak semua komponen untuk bisa mengawasi bersama, baik itu dari internal maupun eksternal, agar menjaga kasus ini berjalan dengan baik," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat