tirto.id - Starbucks dan beberapa perusahaan kopi lainnya di California, Amerika Serikat, tengah menghadapi perkara hukum. Mereka dituntut sebuah lembaga nirlaba untuk mencantumkan label peringatan kanker pada produk kopi yang dijual. Setelah gagal membuktikan di dua persidangan, mereka pun harus menelan pil pahit: pengadilan Los Angeles memutuskan bahwa mereka wajib menyertakan label peringatan pada produk kopi yang ditawarkan.
Seperti yang dilaporkan Reuters, hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Elihu Berle, memutuskan bahwa 90 perusahaan kopi harus mencantumkan label peringatan kanker di produk yang dijual. Pasalnya, mereka tak mampu menunjukkan bahwa tidak ada risiko signifikan dari zat karsinogen yang dihasilkan saat proses pemanggangan kopi.
“Sementara penggugat menawarkan bukti bahwa konsumsi kopi meningkatkan risiko bahaya pada janin, bayi, anak-anak, dan orang dewasa, ahli medis dan epidemiologi tergugat mengatakan mereka tidak memiliki pendapat tentang sebab dan akibat dari konsumsi kopi,” tulis Berle pada putusannya seperti yang ditulis Guardian. “Tergugat gagal memenuhi kewajiban untuk membuktikan manfaat konsumsi kopi untuk kesehatan.”
Penggugat yang dimaksud adalah lembaga nonprofit Dewan Pendidikan dan Riset Zat Beracun (Council for Education and Research on Toxic). Menurut Guardian, CERT menggugat distributor, pengecer (retailers), dan produsen kopi panggang (coffee roaster) berlandaskan undang-undang negara bagian yang mewajibkan adanya peringatan tentang berbagai bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker. Menurut CERT, kopi mengandung akrilamida yang terdaftar dalam regulasi tersebut.
Akrilamida adalah zat kimia yang bersifat karsinogen sehingga dapat menyebabkan kanker. Telegraphmengatakan senyawa kimia ini muncul dalam kadar tinggi pada kopi yang diseduh.
Guardian mengatakan pengadilan telah menyelenggarakan dua kali persidangan terkait kasus hukum ini sejak 2010. Pada persidangan pertama, Berle mengatakan pihak tergugat gagal menyajikan bukti yang kredibel untuk menunjukkan tidak ada risiko signifikan yang ditimbulkan oleh akrilamida dalam kopi.
Sementara itu, ketika persidangan kedua berlangsung, pihak tergugat kembali gagal membuktikan bahwa konsumsi kopi semestinya tak usah diatur secara ketat karena bermanfaat untuk kesehatan. Menurut Guardian, pengadilan ketiga nanti bakal membahas hukuman yang harus ditanggung oleh perusahaan kopi. Mereka dituntut membayar $2.500 per konsumer yang terpapar produk kopi selama delapan tahun.
Menurut Huffington Post, Asosiasi Kopi Nasional (National Coffee Association) merilis pernyataan setelah keputusan pengadilan yang mengatakan bahwa label peringatan kanker akan menyesatkan konsumen. Bill Murray, ketua Asosiasi Kopi Nasional, menyatakan bahwa kopi terbukti memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. “Lagi dan lagi, kopi telah terbukti sebagai minuman sehat,” katanya pada Huffington Post.
“Gugatan ini telah melecehkan Proposition 65, membingungkan konsumen, dan tidak ada kaitan apapun dengan peningkatan kesehatan masyarakat.”
Proposition 65 adalah nama lain dari Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act (1986). Regulasi ini bertujuan melindungi warga California dari elemen-elemen kimia penyebab kanker, cacat lahir, atau bahaya reproduksi lain yang terkandung dalam air minum. Oleh CERT, Proposition 65 dijadikan payung hukum untuk menggugat perusahaan kopi agar mereka mencantumkan peringatan kanker pada produk kopi yang dijual.
Pendapat Murray senada dengan penilaian Dr. Roshini Raj, Associate Profesor of Medicine di NYU Langone Health. CNN melaporkan, Roshini mengatakan akrilamida dapat menyebabkan kanker bukan pada manusia tapi pada binatang dengan kadar 100 kali lebih banyak daripada yang didapat dari segelas kopi.
Oleh karena itu, jumlah kopi yang dikonsumsi manusia per hari, bahkan jika ia meminum beberapa gelas, tidak akan menyebabkan seseorang terkena kanker. Sebaliknya kopi, menurut Raj, justru mempunyai banyak manfaat bagi kesehatan. Banyak penelitian menunjukkan kopi berguna mengurangi penyakit diabetes tipe II, parkinson, dan kanker hati.
“Saya akan mengatakan bahwa yang penting adalah tak mengonsumsi secara berlebihan makanan dan minuman selain sayuran dan buah-buah. Jadi kalau Anda mengonsumsi enam gelas kopi per hari, semestinya Anda setop. Akrilamida adalah zat kimia hasil sampingan dari proses pemanggangan kopi tapi [akrilamida] juga ada di makanan yang dipanggang lainnya, makanan olahan, keripik kentang, jadi anda bisa memperoleh [akrilamida] dari makanan lain,” ujarnya kepada CNN.
Mandeep K. Virk-Bakera, Tim R. Nagyb, Stephen Barnesc, dan John Groopmand dalam jurnal “Dietary Acrylamide and Human Cancer: A Systematic Review of Literature” (2014) pun menerangkan sebagian besar penelitian menunjukkan tidak ada hubungan yang signifikan antara asupan akrilamida dalam makanan dan kanker. Beberapa penelitian melaporkan adanya peningkatan risiko penyakit pada ginjal, endometrium, dan kanker ovarium tapi kajian yang dilakukan tidak memadai. Hal ini menyebabkan kemungkinan kesalahan klasifikasi terjadi.
Starbucks Kena Masalah
Starbucks adalah salah satu perusahaan kopi yang digugat oleh CERT. Menurut Telegraph, Dunkin’ Donuts dan McDonald's turut terseret dalam perkara hukum tersebut. Seperti yang dilansir Reuters, Starbucks, Dunkin’ Donuts, juga McDonals’s Corp menolak untuk mengomentari putusan hakim soal label peringatan kanker. Meski begitu, Asosiasi Kopi Nasional mengatakan Starbucks sedang mempertimbangkan banding serta mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Menurut Business Insider, jumlah gerai kopi Starbucks di California mencapai angka 2.468 pada tahun 2014. California pun menjadi wilayah dengan kedai Starbucks terbanyak dibandingkan negara bagian lain. Berdasarkan laporan Quartz pada 2014, gerai Strabucks paling banyak ada di Amerika Serikat (11.563 toko), Kanada (1.396 toko), dan Cina (1.219 toko). Menurut keterangan laman resmi Starbucks, perusahaan kopi ini mempunyai 24.000 toko di seluruh dunia pada 2018.
Di Indonesia, Starbucks pertama kali membuka gerainya di Plaza Indonesia pada 17 Mei 2002. Sampai Januari 2018, Starbucks Indonesia telah membuka 326 toko di berbagai lokasi di 22 kota besar.
Seperti yang dilansir Tempo, CEO Starbucks Indonesia Anthony Cottan mengatakan hubungan Starbucks dengan Indonesia sebenarnya sudah terjalin sejak tahun 1970-an. Ia mengatakan kantor pusat Starbucks di Seattle, Amerika Serikat kerap memesan kopi dari Sumatera dan Jawa. Starbucks kemudian menggandeng mitra lokal PT. Mitra Adi Perkasa untuk menjalankan usahanya di Indonesia. Saat ini, PT. Sari Coffee Indonesia, anak perusahaan PT. Mitra Adi Perkasa, menjadi pelaksana bisnis Starbucks di Indonesia.
Survei triwulanan tahun 2015 yang dilakukan oleh FT Confidential Research dari Financial Times menyebutkan Starbucks menjadi kedai kopi yang paling sering dikunjungi di Indonesia, yakni sebesar 32%. Urutan selanjutnya ditempati oleh J.CO Donuts & Coffee (30%), Dunkin’ Donuts (13%), The Coffee Bean (10%), dan Kopitiam (10%). Survei tersebut mengambil sampel 1.000 konsumen di lima negara dengan perekonomian terbesar di ASEAN (kecuali Singapura).
Rantai bisnis kopi Starbucks yang dijalankan di seluruh belahan dunia ini bisa menguntungkan, bisa juga tidak. Putusan hakim di California bisa jadi berdampak pada Starbucks di negara lain, tidak terkecuali di Indonesia. Mengenai kasus hukum yang sedang berjalan di Amerika Serikat, Tirto sempat menghubungi Starbucks Indonesia. Namun, Starbucks Indonesia belum memberikan komentar soal akrilamida berikut putusan pencantuman label peringatan kanker pada produk kopi Starbucks di California.
Penulis: Nindias Nur Khalika
Editor: Windu Jusuf