Menuju konten utama

Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK

Ronny mengeklaim kliennya akan mengajukan praperadilan karena terdapat kesalahan penulisan tanggal dalam berita acara penyitaan.

Staf Hasto PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK
Pengacara Asisten Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, Ronny Talapessy saat tiba di gedung Dewas KPK untuk melaporkan Penyidik Rossa Purbo terkait penyitaan milik Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Selasa (11/6/2024). (Tirto.id/Auliya Umayna)

tirto.id - Asisten Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan tersebut buntut dari penyitaan handphone (HP) dan beberapa benda lainnya saat Kusnadi mendampingi Sekjen, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (10/6/2024).

"Kami lihat di sini, bahwa pemanggilan Sekjen PDIP kemarin, untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto tetapi upaya untuk mengambil, menyita, barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, dengan cara yang ugal-ugalan," kata Kuasa Hukum, Kusnadi, Ronny Talapessy, di depan gedung Dewas KPK, Selasa (11/6/2024).

Ronny membawa cuplikan video yang memperlihatkan pergerakan Rossa. Dalam tangkapan layar terlihat sosok pria yang memakai topi diduga Rossa berada di belakang memanggil Kusnadi untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Salah satu penyidik bernama Rossa, turun kebawah memanggil staf dari Pak Sekjen, bernama Kusnadi, seolah olah Pak Sekjen, Mas Hasto memanggil Kusnadi," lanjut Ronny.

Ronny menuturkan pihaknya melaporkan Rossa berdasarkan peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku Dewas, Pimpinan, dan Pegawai KPK.

Tidak hanya itu, Ronny mengeklaim kliennya akan mengajukan praperadilan karena terdapat kesalahan penulisan tanggal dalam berita acara penyitaan.

"Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman teman tidak ada kaitannya. Sehingga, kami akan mengajukan praperadilan karena surat berita acara penyitaan salah, tanggal 24 April," ujar Ronny.

"Jadi buat kami ini adalah bentuk kesewenang-wenangan bentuk kriminalisasi dan kita akan mengajukan upaya hukum ke Dewas dan pengadilan negeri," lanjut Ronny.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai saksi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasto mengaku handphone-nya disita oleh penyidik. Menurutnya, penyidik memanggil stafnya untuk meminta tas milik Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan terjadi perdebatan antara dia dan penyidik. Hasto juga menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut.

Sementara itu, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto, melalui stafnya, dilakukan sesuai prosedur. Tindakan hukum tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk mengusut kasus Harun Masiku.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin