tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando yang menyebut DIY sebagai wilayah yang mempraktikkan politik dinasti.
Sri Sultan mengatakan, sistem politik di DIY bagian dari keistimewaan dan dilindungi oleh konstitusi.
“Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah. Komentar boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY,” kata Sri Sultan dalam keterangan tertulis pada Senin (4/12/2023).
Dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Selain undang-undang tersebut, Sultan mengklaim bahwa pemerintah juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui Undang-Undang No 13 tahun 2012.
Di sana jelas disebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam. Jabatan yang diemban oleh Sri Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.
Mengenai ungkapan Ade Armando yang menyebut DIY mempraktikkan politik dinasti, Sultan mempersilakan persepsi tersebut tanpa membantahnya. Dia hanya meminta Ade untuk kembali mempelajari sejarah DIY sebagai negara istimewa.
“Dinasti atau tidak terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu. Tapi kalimat dinasti atau tidak, di situ (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada. itu saja,” kata dia.
Meski Ade melalui akun X @adearmando61 telah meminta maaf atas cuitannya, namun Sultan belum menerima ataupun menyaksikan permintaan maaf dari Ade Armando atas pernyataan tersebut. Oleh karena itu, ia belum dapat memberikan tanggapan apabila yang bersangkutan meminta maaf.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat