tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar Dana Bagi Hasil (DBH) penerimaan daerah dipercepat pencairannya. Sri Mulyani meminta Anies memanfaatkan lebih dulu sederet pos anggaran jumbo milik Pemprov yang ia yakini belum direalokasikan.
Sri Mulyani menjelaskan DBH ini pasti akan dia percepat pencairannya. Meski demikian, ia meminta Anies memahami ada sejumlah proses yang harus dilakukan alih-alih menganggap hal itu bisa dieksekusi langsung dan singkat.
“APBD daerah masih banyak belum ada perubahan. Seperti DKI Jakarta itu belanja pegawai tinggi hampir Rp25 triliun. Belanja barang Rp24 triliun. Saya tahu mereka bisa realokasi, refocussing sambil kita percepat pembayaran DBH,” ucap Sri Mulyani dalam teleconference bersama wartawan, Jumat (17/4/2020).
Sri Mulyani membagi penjelasannya pada dua konteks DBH. Pertama, ia menjelaskan percepatan pencairan DBH yang dimaksud Anies bisa dipahami pada sisa kekurangan pembayaran DBH pada tahun 2019 yang masih harus dipenuhi Kemenkeu di tahun 2020.
Penyebabnya, DBH dibagi berdasarkan realisasi penerimaan tiap tahun. Masalahnya realisasi baru bisa diketahui di pengujung tahun.
Setiap tahunnya Kemenkeu menyiapkan alokasi pencairan DBH lebih awal tiap kuartalnya sesuai estimasi penerimaan di APBN. Bila penerimaan lebih besar dari estimasi maka ada kekurangan bayar dari Kemenkeu yang ditebus di tahun berikutnya.
Adapun prosesnya kata Sri Mulyani harus menunggu audit BPK RI, pembuatan laporan keuangan pemerintah pusat, dan UU dari laporan dari APBN yang sudah dijalankan itu.
“DBH 2019 ini biasanya itu sudah terjadi diaudit dulu oleh BPK sehingga dinyatakan kurang bayar sekian. Nah, baru kita bayar,” ucap Sri Mulyani.
Bila melalui sederet proses itu, DBH 2019 ini katanya baru bisa dibayar sekitar Agustus-September 2020. Namun, karena faktor darurat Corona dan audit BPK juga terhambat pembatasan sosial, maka ia mengaku sudah menyiapkan solusi. Yaitu mempercepat pembayaran 50 persennya lebih dulu sembari menunggu audit BPK rampung dan melunasi sisa 50 persennya lagi.
DBH kedua kata Sri Mulyani adalah bagi hasil yang sudah dianggarkan pada APBN 2020. Ia bilang pencairan DBH 2020 sudah dilakukan pada Q1 sekitar Januari-Februari 2020. Nantinya DBH kuartal berikutnya juga akan dicairkan pada bulan pertama tiap kuartalnya.
Meski demikian, Sri Mulyani juga berhati-hati. Pasalnya dari target penerimaan Rp1.700 triliun di APBN 2020 bisa jadi tak akan tercapai sehingga realisasi DBH yang dibagikan otomatis akan menurun seiring turunnya aktivitas ekonomi karena COVID-19.
“Karena nanti perusahaan mengalami penurunan pajak. Berarti tahun 2020 ini kami akan lebih bayar. Yang dibagikan enggak seperti itu (yang dianggarkan),” ucap Sri Mulyani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti