tirto.id -
Isinya adalah rincian DAK fisik yang nilainya mencapai Rp69,33 triliun pada 2019 yang ditujukan untuk 542 provinsi, kabupaten, dan kota.
Sebelumnya, keputusan untuk tidak menyampaikan rincian DAK Fisik lantaran isinya dianggap dapat memicu perdebatan.
Sebab, transfer dana yang direncanakan ke tiap daerah jumlahnya berbeda-beda seusai dengan kebutuhan. Kegiatan khusus fisik yang mendapat anggaran tersebut merupakan program daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
"Jangan sampai dibuka tapi pada akhirnya para anggota tidak membuat keputusan, karena data ini melalui serangkaian proses," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
Pimpinan rapat Banggar DPR, Said Abdullah, menjelaskan bahwa 'dokumen rahasia' itu perlu dibahas lantaran anggota dewan yang berada di Banggar ingin menyampaikan aspirasi di masing-masing Dapilnya selama reses.
Meskipun, kata dia, tidak semuanya aspirasi itu harus diakomodir dalam anggaran DAK fisik. "Ya harus dibuka. Karena kan kalau dilihat anggarannya sebesar itu kalau ke daerah kan harus juga bisa mengakomodasi aspirasi konstituen," katanya usai rapat Banggar.
Pada tahun ini, realisasi penyaluran DAK fisik sendiri terbilang rendah ke sejumlah daerah. Bahkan sempat belum terserap sepeserpun pada akhir triwulan 1, Maret lalu.
Pemerintah meminta semua daerah segera menyelesaikan usulan programnya agar Dana Alokasi Khusus (DAK) segera dicairkan. Tenggat bagi daerah menyelesaikan usulan program adalah 15 April 2018.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, usulan program harus diterima terlebih dulu sebelum DAK dicairkan. Proses pencairan DAK berbeda dengan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Banyak daerah yang telat itu karena tidak siap programnya. Karena itu, kami melalui Menteri Keuangan sudah mengatur agar mereka hingga 15 April harus selesai usulan programnya untuk disetujui," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, (27/3/2018).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri