tirto.id - Kementerian Keuangan mematok target tax ratio (perbandingan penerimaan pajak dengan PDB) sebesar 12,4 persen pada 2020.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan pajak yang sebelumnya tercatat masih shortfall (target pajak tak tercapai).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai dengan meningkatkan kepatuhan serta wajib pajak dan penegakan hukum, tren kenaikan tax ratio diharapkan tetap berlanjut pada tahun fiskal 2020.
"Pemerintah terus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan dan menciptakan mekanisme perpajakan yang mudah, sehingga bisa mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar dia dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Selasa (11/6/2019).
Rendahnya tax ratio memang ditengarai sebagai salah satu penyebab masih melesetnya realisasi pajak terhadap target APBN 2018.
Menurut data Kementerian Keuangan menunjukkan peroleh pajak sepanjang 2018 mencapai Rp1.315,9 triliun atau 92,4 persen dari target Rp1.424 triliun hingga tutup tahun.
Realisasi pajak pada 2018 membuat catatan buruk bahwa Indonesia tak pernah mencapai target penerimaan pajak selama 10 tahun berturut-turut.
Capaian penerimaan pajak Indonesia yang melampaui target, hanya terjadi pada 2008 dengan realisasi sebesar Rp571 triliun atau 106,7 persen dari target Rp535 triliun.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kata Sri Mulyani, pemerintah bakal terus memperbaiki pelayanan. Dengan demikian, perbaikan tersebut menjadi insentif bagi wajib pajak untuk patuh secara sukarela.
Seiring dengan pelayanan yang makin baik itu, kata dia, barulah selanjutnya pemerintah mengambil langkah penegakan hukum.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali