tirto.id - Sri Bintang Pamungkas mengaku pernah mendapatkan surat wajib lapor dari polisi karena diduga terlibat kasus makar. Namun, dia mengklaim tidak pernah mematuhi perintah dalam surat tersebut.
“Pernah itu [surat wajib lapor] disampaikan ke saya, ya saya sobek-sobek,” kata Sri Bintang usai menjalani pemeriksaan di kasus ujaran kebencian di Polda Metro Jaya, pada Kamis (19/4/2018).
Sri Bintang sempat ditangkap bersama 9 orang lain karena diduga merencanakan makar, pada 2 Desember 2016. Dia kemudian ditahan selama beberapa bulan. Polisi lalu menangguhkan penahanan Sri Bintang sebagai tersangka makar karena alasan kesehatan. Dia dilepas pada 15 Maret 2017.
Setelah itu, Sri Bintang mengaku mendapat perintah dari polisi untuk melapor kepada petugas setiap hari Senin dan Kamis. Tapi, dia menyatakan tak pernah menuruti perintah itu.
Sri Bintang beralasan dirinya tidak perlu melakukan wajib lapor. Selain karena tidak berniat untuk kabur dari kejaran polisi, dia merasa tidak berniat menghilangkan alat bukti.
“Saya tidak mau [wajib lapor], saya tidak pernah mau lari, saya tidak pernah mau merusak bukti, alat bukti sudah diperiksa, rumah saya sudah digeledah sama polisi,” kata dia saat menjelaskan alasan penyobekan surat wajib lapor tersebut.
Dia menambahkan tidak pernah diperiksa lagi oleh polisi sebagai tersangka makar sejak tidak ditahan. Dia menduga berita acara pemeriksaan kasus makar yang menjeratnya tidak kunjung selesai dibuat karena penyidik kepolisian tidak mempunyai bukti yang cukup.
“Saya tanya, saya minta laporannya (soal makar) tidak dikasih. Ini kalau tadi, saya dikasih lihat (laporan ujaran kebencian),” kata dia.
Sri Bintang juga merasa tidak bersalah karena dasar penetapannya sebagai tersangka makar adalah ucapannya di daerah kolong jembatan Kalijodo. Meski polisi sudah memeriksa beberapa saksi, seperti Buni Yani, dia menganggap tuduhan pidatonya bermuatan rencana makar tidak pernah terbukti.
“Saya tanya apakah laporan itu disebutkan soal [ucapan saya di] Kalijodo waktu itu ada kaitannya dengan makar? Enggak bisa jawab penyidik,” ujar dia.
Hingga kini polisi belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan di kasus tersebut. Menanggapi hal ini, Sri Bintang hanya menjawabnya dengan berkelakar singkat.
“Halah, terserah Tito saja lah,” ujarnya merujuk nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom