tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra bungsu mantan Presiden Soeharto, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana upaya makar yang telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
"Penyidik yang punya rencana kapan untuk dijadwal ulang lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta Jumat (31/3/2017) seperti dilansir Antara.
Argo mengatakan Tommy Soeharto juga tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang direncanakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (31/3) pukul 10.00 WIB.
Namun demikian, Argo tidak menjelaskan hubungan antara Tommy dengan Firza Husein namun penyidik perlu klarifikasi terkait dugaan pemufakatan jahat.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Firza Husein diduga berperan sebagai pengumpul dana untuk kegiatan yang terindikasi terkait upaya pemufakatan jahat.
Selama ini, Firza dikenal sebagai Ketua Yayasan Sahabat Cendana. Tetapi, ketika keterlibatannya di kasus makar mencuat kuasa hukum Firza beberapa kali menyatakan ke media bahwa kliennya hanya sebagai pengurus inti organisasi yang mengklaim bergerak di bidang sosial itu.
Setelah polisi sempat menangkap Firza di awal Desember 2016, bersama sembilan orang lain yang diduga polisi hendak melakukan makar, keluarga cendana membantah berada di balik pendirian organisasi itu.
Kuasa Hukum Tommy Soeharto, Cynthia Sutrisno, melayangkan surat somasi ke Firza pada pertengahan Desember 2016 lalu karena menyeret nama kliennya sebagai pihak yang turut serta membidani Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Somasi itu diberikan karena Firza mengaku yayasannya dimiliki oleh Tommy. Menurut Cynthia, informasi itu tak benar.
Pada akhir Januari 2017, kuasa hukum Tommy berencana mengirim somasi kedua untuk Firza sebab belum mengklarifikasi soal pencatutan nama kliennya di pendirian Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto