Menuju konten utama

Polisi Duga Tersangka Makar Lakukan Revolusi Pasca-Pilkada

Polisi menduga sejumlah tersangka makar yang ditangkap pada 31 Maret kemarin, karena mereka akan melakukan revolusi. Mereka butuh Rp3 miliar untuk melakukan revolusi.

Polisi Duga Tersangka Makar Lakukan Revolusi Pasca-Pilkada
Sekjen FUI Muhammad al Khaththath. Foto/Antaranews

tirto.id - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membeberkan alasan penangkapan sejumlah aktivis seperti Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath pada Jumat (31/3/2017) menjelang demo aksi 313 digelar di Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyampaikan mereka diduga merencanakan makar dengan jalan merevolusi pemerintahan yang sah.

"Revolusi akan dilakukan setelah pencoblosan pada 19 April 2017," kata Argo seperti dikabarkan Antara.

Menurut dia, revolusi itu didahului dengan aksl melakukan pengerahan massa. Puncaknya, mereka berencana menduduki gedung DPR/MPR/DPD RI secara paksa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Rencana revolusi tersebut, kata Argo, telah dibahas dalam pertemuan di Kalibata, Jakarta Selatan, dan di Menteng, Jakarta Pusat. Dalam kedua pertemuan itu, mereka membahas rencana aksi menduduki Gedung DPR/MPR/DPD RI dan menyusun strategi menabrakkan truk ke pintu belakang gedung perwakilan rakyat.

Ia menambahkan dua aksi pada 30 Maret 2017 yang melibatkan unsur mahasiswa dan 31 Maret 2017 dengan mengerahkan organisasi masyarakat (Ormas) guna berunjuk rasa sebagai pemanasan dari revolusi.

Argo menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan para terduga upaya makar membutuhkan dana sekitar Rp3 miliar guna menjalankan aksi revolusi merka.

"Kita dalami dengan dana Rp3 miliar pemerintah bisa jatuh," kata Argo.

Untuk itu, Argo mengatakan, polisi akan mendalami pertemuan yang dihadiri Muhammad Khaththath yang diduga membahas soal anggaran untuk revolusi tersebut.

Pada Jumat (31/3) dini hari, selain menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, polisi juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre dengan dugaan melakukan pemufakatan jahat.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH