tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Salah satu poin penting yang ditekankan dalam pengenalan regulasi ini adalah larangan warga DKI membeli mobil jika tidak memiliki garasi.
“Dengan sosialisasi itu, diharapkan nantinya pemilik kendaraan bisa membangun garasi atau mencari lokasi untuk garasi agar tidak parkir di bahu jalan, termasuk di jalan lingkungan,” kata Djarot, Jumat (8/9/2017).
Djarot berharap warga memiliki kesadaran untuk memiliki garasi supaya tidak ada lagi pemilik kendaraan roda empat yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Sayangnya, sosialisasi terkait penerapan Pasal 140 dalam Perda Transportasi tersebut belum berjalan optimal.
Akibatnya, belum banyak perubahan yang terlihat di sejumlah ruas jalan ibukota, terutama di daerah pemukiman. Di Jalan Kebon Sirih Barat I, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, misalnya, masih banyak mobil pribadi yang diparkir di bahu jalan yang lebarnya tak lebih dari 15 meter. Beberapa bahkan ditutupi sarung mobil berwarna silver yang menandakan kendaraan itu diparkir untuk waktu yang cukup lama.
Dari pantauan Tirto, Senin (11/9/2017), mobil-mobil tersebut sengaja diparkir di badan jalan lantaran garasi yang ada telah berubah fungsi menjadi warung makan, dan tempat usaha lainnya. Sebagian lagi, lantaran tempat tinggal si pemilik adalah kos-kosan yang tidak cukup menampung lebih dari satu kendaraan.
Pemandangan serupa juga ditemui Tirto di beberapa sejumlah ruas jalan lain di Kebon Sirih, seperti Jalan Jaksa, Jalan Kebon Sirih Barat II dan Jalan Kebon Sirih Timur Dalam. Tak hanya ruas jalan, trotoar pun dijadikan lahan untuk meletakkan kendaraan.
Lurah Kebon Sirih, Indarto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan sosialisasi seperti yang diminta Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Kendati demikian, melalui media sosial, dirinya mengaku telah mengetahui kabar terkait adanya instruksi kepada Dishubtrans DKI agar menggalakkan pemahaman regulasi yang mengatur ketentuan pemilik kendaraan bermotor harus memiliki garasi.
Baca juga:Saat Jalan Umum Jadi Garasi Mobil Pribadi
“Sementara ini kami belum [melakukan sosialisasi], karena masih menunggu surat instruksi langsung dari Walikota [Jakarta Pusat],” kata Indarto saat dikonfirmasi Tirto, pada Senin (11/9/2017).
Biasanya, kata Indarto, sosialisasi akan dilakukan bersama dengan Dishubtrans dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat. Jika sosialisasi telah dilakukan, maka kelurahan baru akan melakukan pendataan jumlah kendaraan yang dimiliki warga.
“Kami akan panggil ketua RW [Rukun Warga] dan cek langsung seperti apa kondisi di lapangan. Kemudian baru sosialisasi. Kalau masih belum ngerti, kami tertibkan,” kata Indarto.
Sementara itu, seorang warga di Jalan Kebon Sirih Barat I, Emir Budi Akbar (60) mengatakan, kebanyakan pemilik kendaraan memarkir di pinggir jalan lantaran tempat tinggal mereka berada di gang yang jauh lebih sempit dan hanya bisa dilalui roda dua.
Akbar sendiri telah beberapa kali mengimbau agar kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di tempat lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Apalagi, Akbar khawatir terhadap potensi pencurian yang dapat membuat lingkungannya tidak kondusif.
“Saya sering bilang, umpannya ada maling gimana? Hilang, lecet, gimana? Kan enggak enak, jadinya kami warga jadi saling curiga,” kata dia.
Akbar pun mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta yang kembali menggalakkan sosialisasi Pasal 140 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mewajibkan pemilik roda empat memiliki garasi, serta melarang memarkir kendaraan tersebut di ruas jalan. Akbar menuturkan, selama ini RT dan RW tidak berkutik untuk mengingatkan warga agar tidak parkir sembarangan.
Namun, Akbar menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang baru melakukan sosialisasi saat ini, padahal Perda Transportasi yang melarang warga memiliki mobil jika tidak punya garasi tersebut telah disahkan sejak 2014. Akibatnya, banyak warga yang telah memiliki mobil, tapi tidak punya garasi.
“Kenapa enggak dari dulu-dulu. Kalau sekarang kan repot kita ngurusin beginian. Harusnya pemerintah juga batasi itu orang membeli mobil,” kata Akbar mengeluhkan.
Baca juga:Warga Jakarta Dilarang Punya Mobil Jika Tak Punya Garasi
Pemprov DKI Akan Menindak Tegas
Selain sosialisasi, Djarot pun meminta agar Perda No 5 tahun 2014 tersebut diterapkan secara tegas. Dia menilai, pengawasan terhadap isi Perda Transportasi yang telah diterbitkan sejak April 2014 itu tidak terlalu sulit untuk dilakukan.
“Saya rasa pengawasannya tidak sulit. Saat melakukan patroli malam, misalnya, kemudian terlihat ada kendaraan yang parkir sembarangan, bahkan mengganggu jalan lingkungan, bisa dikenakan sanksi derek,” kata Djarot.
Berikut Pasal 140 dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur ketentuan pemilik kendaraan bermotor harus memiliki garasi.
- Ayat (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Ayat (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
- Ayat (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
- Ayat (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
- Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Baca juga:
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz