Menuju konten utama

Saat Jalan Umum Jadi Garasi Mobil Pribadi

Terbatasnya lahan, padatnya pemukiman di kota-kota besar seperti Jakarta dan meningkatnya kepemilikan mobil pribadi melahirkan berbagai persoalan. Salah satu masalah yang umum terjadi yaitu jalan umum menjadi arena parkir liar hingga "garasi" mobil pribadi.

Saat Jalan Umum Jadi Garasi Mobil Pribadi
Mobil terparkir hingga memakan ruas jalan raya di Tebet, Jakarta Selatan. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Beberapa waktu lalu, sebuah mobil Suzuki Carry di Paseban, Senen, Jakarta Pusat, diderek oleh Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Mobil tersebut, menurut laporan warga sekitar, seringkali parkir di pinggir jalan hingga mengganggu kenyamanan warga.

Mamat, pemilik mobil, yang diduga kesal dan tak terima terhadap perlakuan petugas--akhirnya menyulut api pada sebuah kaus kaki yang dilempar ke arah mobil. Api langsung merembet dan membakar Carry miliknya, Mamat pun melarikan diri.

Sikap Mamat yang memarkir mobil pribadi di tepi jalan umum sering ditemui di berbagai lingkungan di kota-kota besar seperti Jakarta. Mamat hanya salah satu pemilik mobil di Jakarta tapi tak memiliki garasi untuk parkir. Mereka memarkirkan mobil di jalan secara sembarangan tanpa merasa bersalah, mengabaikan hak-hak orang lain. Padahal dengan kebiasaan semacam ini, selain mempersempit bahu jalan juga memperlambat arus kendaraan terutama di ruas-ruas jalan lingkungan yang lebarnya terbatas.

Kebiasaan ini termasuk kategori pelanggaran hukum. Pada Pasal 71 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata melarang hal tersebut. Disebutkan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Infografik Parkir Pinggir Jalan

Dalam Pasal 28 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Terhadap pelanggaran ketentuan ini akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Dalam keadaan darurat saat seseorang harus memarkirkan mobil di jalan umum, pada Pasal 121 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 tentang Lantas dan angkutan jalan mengatur setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Kelalaian tidak memasang segitiga pengaman atau isyarat peringatan lain ketika parkir darurat dapat dikenakan Pasal 320 ayat 4 UU Lantas. Dimana dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Pelanggaran-pelanggaran semacam ini bukan tanpa tindakan penegakkan hukum.

Data rekapitulasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta terhadap penderekan mobil pada 2015 bisa menggambarkan betapa banyaknya orang yang masih memarkirkan mobil di sembarang tempat. Dalam sebulan, dishub dapat menderek mobil sebanyak 700-an unit, jumlah retribusi yang didapat dari tebusan mobil dapat mencapai Rp390 juta per bulan.

Kegiatan penderekan yang dilakukan pada lima wilayah Jakarta itu, paling banyak terjadi di Jakarta Selatan, sebanyak 180-an unit per bulan. Selama Januari-Februari 2015 saja setiap bulannya, Dishub DKI dapat menderek 143 unit mobil, Sudinhub Jakpus 110 unit, Sudinhub Jakut 135 unit, Sudinhub Jaksel 181 unit, Sudinhub Jakbar 61 unit, dan Sudinhub Jaktim 86 unit.

Masih banyaknya pelanggaran ini, membuktikan pemilik kendaraan masih lemah untuk menghargai hak-hak orang lain dalam pengunaan jalan umum. Tentunya, bisa dimulai dari diri masing-masing agar tak memarkirkan kendaraan di jalan umum secara sembarangan, apalagi menjadikan jalan umum sebagai garasi pribadi Anda.

Baca juga artikel terkait LAHAN PARKIR atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Suhendra