tirto.id - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi warga ibukota yang memarkir mobilnya di jalanan. Hal ini menyusul peringatan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat agar masyarakat sebelum membeli mobil wajib memiliki garasi sebagaimana diatur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Djarot beralasan, pertambahan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta cukup menghawatirkan. Pertumbuhannya tidak sebanding dengan perluasan ruas jalan yang dilakukan pemerintah.
Berdasarkan data terakhir yang dimiliki Pemprov DKI, misalnya, pada tahun 2014 ada pertambahan sekitar 1.304 kendaraan bermotor setiap hari. Sementara saat ini, kata Djarot, kendaraan bermotor bertambah sekitar 1.500 setiap harinya. Angka tersebut berasal dari 1200 sepeda motor dan 300 mobil. Jika dikalikan selama sebulan, kata Djarot, maka jumlahnya bisa mencapai 45.000 kendaraan.
“Sekali lagi, kecepatan pertambahan motor dibanding kecepatan pertambahan luas jalan itu seperti deret hitung melawan deret ukur, jomplang,” kata mantan Walikota Blitar itu, di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sadar Darurat Macet, tapi Penjualan Mobil Terus Digenjot
Atas pertimbangan itulah, saat bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Jakarta, Andri Yansyah pada Kamis (7/9/2017), Djarot meminta agar pertambahan tersebut dapat dikontrol.
Caranya dengan mensosialisasikan kembali Pasal 140 dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur ketentuan pemilik kendaraan bermotor harus memiliki garasi.
Pasal 140 yang dimaksud Djarot terdiri dari 5 ayat, yaitu:
- Ayat (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Ayat (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
- Ayat (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
- Ayat (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
- Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Apabila regulasi tersebut dapat diterapkan dengan baik, Djarot yakin laju pertambahan kendaraan dapat berkurang. Sebab, pembelian mobil dapat dikontrol melalui mekanisme penerbitan surat bukti kepemilikan garasi.
“Karena banyak yang belum paham bahwa salah satu persyaratan mendapatkan STNK itu adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa yang bersangkutan mempunyai garasi,” kata Djarot menegaskan.
Dalam hal ini, Djarot telah meminta Dishubtrans DKI Jakarta untuk melakukan penertiban terhadap mobil-mobil yang diparkir sembarangan di sejumlah lokasi. Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah menyampaikan perintah tersebut akan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan yang diparkir di jalan.
“Begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek,” kata Andri menegaskan.
Andri menuturkan, penertiban bahkan telah menyasar sampai ke wilayah-wilayah perumahan dan pemukiman penduduk.
“Dari sekarang juga sudah berlaku. Itu yang diprotes kenapa di pemukiman diderek saya bilang: ini punya siapa mobilnya? Punya saya, Pak. Jalannya punya siapa? Punya negara Pak. Negara yang ngatur apa? Perda Pak,” kata Andri mengisahkan.
Ketika ditanya mengapa Perda No 5 tahun 2014 tersebut baru akan disosialisasikan, ia beralasan “Kalau saya sih pokoknya sekarang kita harus mau menyosialisasikan ini [secara] keseluruhan,” kata Andri.
Baca juga: Saat Jalan Umum Jadi Garasi Mobil Pribadi
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz