Menuju konten utama

Bekasi akan Adopsi Kebijakan DKI Soal Aturan Garasi Mobil

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kewajiban kepemilikan garasi bagi tempat parkir kendaraan juga tengah dipertimbangkan Pemkot Bekasi untuk diterapkan.

Bekasi akan Adopsi Kebijakan DKI Soal Aturan Garasi Mobil
Kesemrawutan lalu lintas di depan apartemen kalibata, jakarta selatan akibat sejumlah mobil parkir di pinggir jalan. Tirto/Andrey Gromico.

tirto.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah mempertimbangkan untuk mengadopsi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kewajiban kepemilikan garasi bagi tempat parkir kendaraan.

"Kita sedang amati dulu implementasi di DKI terkait program satu mobil satu garasi. Kalau hasilnya positif, kita bisa ikuti," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Senin (11/9/2017).

Menurut dia, diperlukan adanya regulasi yang kuat sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan itu.

"Harusnya seperti itu, jangan sampai orang punya mobil tapi tidak ada garasinya. Namun harus dibantu dengan regulasi yang kuat," kata Yayan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, aturan itu bisa saja diterapkan di wilayahnya mengingat Kota Bekasi saat ini menjadi penghasil kedua terbesar perolehan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

"Artinya, jumlah kendaraan di Kota Bekasi sudah sangat banyak. Pemberlakuan satu mobil satu garasi bisa saja dilakukan," katanya.

Menurut Rahmat kebijakan itu bisa saja dijalani oleh pemerintah daerah atau dikerjasamakan dengan swasta.

"Ada dua kemungkinan, apakah digarap oleh kita (Pemkot Bekasi) atau oleh swasta selaku penyedia lahan parkir," katanya.

Yang perlu menjadi pertimbangan, kata dia, adalah keberadaan penghuni apartemen yang kini mulai banyak berdiri di Kota Bekasi.

Menurut dia, rata-rata apartemen hanya menyediakan kapasitas parkir 20 persen dari total penghuninya.

"Parkir apartemen ini juga harus menjadi pertimbangan kita sebelum kebijakan itu dilaksanakan," katanya.

Aturan warga DKI Jakarta yang memiliki mobil wajib mempunyai garasi kembali akan digalakkan. Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menekankan kewajiban ini telah diatur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Isi pasal 140 dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi yang mengatur ketentuan pemilik kendaraan bermotor harus memiliki garasi.

Djarot beralasan, pertambahan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta cukup mengkhawatirkan. Pertumbuhannya tidak sebanding dengan perluasan ruas jalan yang dilakukan pemerintah.

Berdasarkan data terakhir yang dimiliki Pemprov DKI, misalnya, pada tahun 2014 ada pertambahan sekitar 1.304 kendaraan bermotor setiap hari. Sementara saat ini, kata Djarot, kendaraan bermotor bertambah sekitar 1.500 setiap harinya. Angka tersebut berasal dari 1200 sepeda motor dan 300 mobil. Jika dikalikan selama sebulan, kata Djarot, maka jumlahnya bisa mencapai 45.000 kendaraan.

Baca juga: Warga Jakarta Dilarang Punya Mobil Jika Tak Punya Garasi

Baca juga artikel terkait KEWAJIBAN GARASI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri