Sigit Widyatmoko mengatakan, Pergub tersebut akan mengatur secara rinci penguasaan garasi, serta posisinya sebagai syarat kepemilikan kendaraan pribadi.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana mengatakan, poin penting yang ditekankan dalam pengenalan regulasi ini adalah larangan warga ibukota membeli mobil jika tidak memiliki garasi.
Pemprov DKI gencar sosialisasi Perda No 5 tahun 2014, akan tetapi belum banyak perubahan yang terlihat di sejumlah ruas jalan ibukota, terutama di daerah pemukiman.
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kewajiban kepemilikan garasi bagi tempat parkir kendaraan juga tengah dipertimbangkan Pemkot Bekasi untuk diterapkan.
Gaikindo optimistis bahwa industri otomotif ke depannya pasti akan tumbuh dengan sendirinya, tanpa terpengaruh regulasi Pemprov DKI Jakarta soal larangan kepemilikan mobil bagi warga yang tak punya garasi.