Menuju konten utama
Penerapan Perda Transportasi

Polda Metro akan Bantu Penerapan Aturan Garasi Mobil di DKI

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana mengatakan, poin penting yang ditekankan dalam pengenalan regulasi ini adalah larangan warga ibukota membeli mobil jika tidak memiliki garasi.

Polda Metro akan Bantu Penerapan Aturan Garasi Mobil di DKI
Beberapa mobil pribadi diparkir di atas trotoar Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. tirto.id/Hendra Friana.

tirto.id - Polda Metro Jaya akan membantu Pemprov DKI Jakarta dalam menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana mengatakan, poin penting yang ditekankan dalam pengenalan regulasi ini adalah larangan warga ibukota membeli mobil jika tidak memiliki garasi.

“Itu kan sudah diatur oleh Pemda, kewajiban dan tanggung jawab polisi nanti mem-back up semua kebijakan yang dilakukan oleh Pemda DKI,” kata Suntana, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Jenderal bintang satu ini menuturkan, sosialisasi tersebut akan dilanjutkan dengan penertiban prosedur penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta menindak tegas mobil-mobil yang parkir sembarangan.

“Karena kami kan juga belajar di daerah-daerah, di negara-negara tertentu ya, kayak di Jepang, di tempat-tempat lain itu. Orang kalau mau beli itu, menunjukkan lahan parkir,” kata Suntana.

Dua hal tersebut, kata Suntana, akan segera dilakukan setelah mendapat instruksi dari Gubernur DKI. “Saya belum tahu, nanti pak gubernur [tentukan waktunya]. Nanti kami akan diskusikan secara bertahap ya, ini kan lagi sosialisasi,” kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 ini.

Baca juga:Sosialisasi Belum Mempan, Mobil Masih Parkir Sembarangan

Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga meminta agar Polda Metro Jaya memperketat mekanisme penerbitan STNK bagi warga yang membeli mobil pribadi.

Mantan Walikota Blitar ini menekankan, syarat yang termaktub dalam Pasal 140 Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi tersebut harus lebih diperhatikan, terutama surat keterangan memiliki garasi dari kelurahan.

Baca juga:Warga Jakarta Dilarang Punya Mobil Jika Tak Punya Garasi

Pasal 140 yang dimaksud Djarot terdiri dari 5 ayat, yaitu:

  • Ayat (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • Ayat (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
  • Ayat (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
  • Ayat (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  • Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Baca juga artikel terkait LAHAN PARKIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz