Menuju konten utama

Pemprov DKI Akan Terbitkan Pergub Soal Garasi Mobil

Sigit Widyatmoko mengatakan, Pergub tersebut akan mengatur secara rinci penguasaan garasi, serta posisinya sebagai syarat kepemilikan kendaraan pribadi.

Pemprov DKI Akan Terbitkan Pergub Soal Garasi Mobil
Tampak deretan mobil yang sengaja diparkir dipinggir jalan karena tidak memilik garasi di daerah Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (13/9). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur kewajiban menguasai garasi sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Widyatmoko mengatakan, Pergub tersebut akan mengatur secara rinci penguasaan garasi, serta posisinya sebagai syarat kepemilikan kendaraan pribadi.

“Kami kan masih komunikasi. Kami siapkan Pergub-nya dan sembari itu kami sambil diskusikan teknisnya, tentunya dengan berbagai pihak,” kata Sigit kepada Tirto, Rabu (20/9/2017).

Sementara itu, kata Sigit, sosialisasi Perda Nomor 5/2014, khusunya Pasal 140 tentang penguasaan garasi masih tetap dilakukan berbarengan dengan bulan tertib trotoar. Para petugas Dishubtrans dan Satpol PP wajib melakukan sosialisasi tersebut di setiap kelurahan.

Khusus untuk Dishubtrans, kata Sigit, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat meminta agar lapangan-lapangan yang bisa digunakan sebagai tempat parkir bersama agar diinventarisir. “Jadi kami sudah lakukan dari minggu kemarin secara serempak di 5 wilayah kota," katanya.

Baca juga: Warga Jakarta Dilarang Punya Mobil Jika Tak Punya Garasi

Inventarisasi tersebut masih akan berlangsung hingga dua pekan ke depan. Sigit menyampaikan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengalihfungsikan lahan-lahan tersebut sebagai tempat parkir bersama atas kesepakatan warga.

"Kalau kami bicara aturan dan ketentuannya, ruang jalan adalah milik publik. Kalau melanggar kan bisa kena KUHP. Makanya penting dilakukan. Tapi sebelumnya, kan kami perlu mengetahui, jumlah model dan siapa pengelolanya," kata Sigit.

Sigit menambahkan “pada intinya ini kan kami ingin mengembalikan rasionalitas para pemakai kendaraan. Karena bagaimanapun, tanah ini kan enggak mungkin nambah, sementara fungsi ruang terus bertambah.”

Awal Agustus lalu, Djarot meminta kepada Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andriyansyah agar menyosialisasikan kembali kewajiban memiliki garasi kepada masyarakat sebelum membeli mobil.

Djarot beralasan, pertambahan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta cukup mengkhawatirkan dan tidak sebanding dengan perluasan ruas jalan yang dilakukan pemerintah. Di samping itu, Djarot juga meminta penegakan hukum kembali digencarkan untuk kendaraan yang parkir sembarangan.

Baca juga: Sosialisasi Belum Mempan, Mobil Masih Parkir Sembarangan

Baca juga artikel terkait GARASI MOBIL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz