Sigit Widyatmoko mengatakan, Pergub tersebut akan mengatur secara rinci penguasaan garasi, serta posisinya sebagai syarat kepemilikan kendaraan pribadi.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana mengatakan, poin penting yang ditekankan dalam pengenalan regulasi ini adalah larangan warga ibukota membeli mobil jika tidak memiliki garasi.
Di beberapa kawasan di Jakarta, memarkir dan menyimpan mobil di tepi jalan umum sudah jadi pemandangan biasa. Mereka, para pemilik mobil itu, tak punya lahan untuk menyimpan mobil. Alhasil, jalan-jalan umum itu dijadikan garasi pribadi.