tirto.id - Penggunaan jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama sebagai pengganti lahan garasi yang marak terjadi di Jakarta adalah perbuatan melanggar hukum. Banyak warga yang dirugikan atas tindakan ini, tetapi tak banyak yang mau mengambil langkah hukum untuk menyelesaikannya.
Dalam Pasal 671 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan bahwa alan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Dengan demikian, jika Anda memiliki tetangga yang memarkir mobilnya di tepi jalan dan kemudian mengganggu Anda juga warga lainnya, maka Anda dapat menempuh jalur hukum. Terlebih apabila jalur musyawarah tidak berhasil membuahkan solusi.
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Wan Ulfa Nur Zuhra