tirto.id - Upaya penegakan hukum terhadap praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Jember terus bergulir. Satreskrim Polres Jember secara resmi menetapkan pria berinisial F (25), pemuda asal Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bio solar di SPBU Jalan Teuku Umar, kawasan Tegal Besar.
Perkara ini berawal dari dugaan manipulasi distribusi BBM yang terjadi pada pertengahan Maret 2026. Praktik ilegal tersebut terendus setelah adanya aduan dari masyarakat yang kemudian direspons oleh anggota DPRD Jember, David Handoko Seto, dengan melakukan pengecekan langsung ke SPBU terkait pada Sabtu dini hari (14/3/2026).
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember dalam proses penyidikannya menemukan modus operandi berupa pemanfaatan barcode dan surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor pertanian. Alih-alih sampai ke tangan petani yang berhak, solar bersubsidi tersebut justru dialihkan untuk dijual ke pasar bebas.
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mewakili Kasatreskrim AKP Angga Riatma, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap F diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.
“Setelah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Teuku Umar pada 14 Maret lalu melalui serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan F sebagai tersangka utama dalam kasus ini,” jelas Ipda Harry kepada awak media, Jumat (8/5/2026).
Dalam aksinya, tersangka yang bekerja sebagai sopir truk diketahui memegang surat kuasa dari sejumlah petani untuk mengambil jatah solar. Namun, F menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan menggunakan empat barcode milik petani lain. BBM yang didapat dari barcode tambahan tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemilik aslinya, melainkan dijual secara ilegal.
“Tersangka mengambil BBM menggunakan rekomendasi petani, tapi ada beberapa barcode milik orang lain yang ia gunakan secara sepihak. Bukannya disalurkan kepada pemilik hak, solar subsidi itu malah dijual ke masyarakat umum,” tambah Harry.
Penyidik saat ini juga tengah memburu pihak lain yang diduga terlibat. Polisi sedang menelusuri keberadaan seorang rekan tersangka yang dikabarkan membawa kabur kendaraan pengangkut BBM tak lama setelah pengisian di SPBU dilakukan. Identitas dan keberadaan oknum tersebut kini masih dalam tahap pengejaran.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menyelesaikan berkas perkara ini agar bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. "Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dan saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk tahap P21," tutupnya.
============
Jember yang Itu adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Jember Yang Itu
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































