Menuju konten utama
Sidang Ferdy Sambo

Sopir Ambulans: Jenazah Yosua Tak Langsung Dibawa ke Kamar Mayat

Sopir ambulans bercerita jenazah Yosua dibawa ke IGD RS Polri. Setelah itu jasad tersebut baru dipindahkan ke kamar mayat.

Sopir Ambulans: Jenazah Yosua Tak Langsung Dibawa ke Kamar Mayat
Ilustrasi korban tewas. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sopir Ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan memberikan kesaksiannya saat menjemput jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat usai dibunuh Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Ia mengaku ada anggota Polri yang turut mendampinginya di dalam mobil ambulans saat hendak mengantar jenazah Yosua ke RS Polri.

"Ada mobil Provos, Pajero, saya di belakangnya. Lalu ada anggota Provos turun. Nanya (ke saya) 'kamu sama siapa, mas?' 'Saya sendiri'. Akhirnya saya ditemani (seorang polisi di dalam mobil). Akhirnya saya jalan," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.

Polisi yang menemaninya tersebut kemudian meminta Ahmad untuk memasukkan jenazah Brigadir Yosua ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu.

"Pertama sampai itu nggak langsung masuk forensik Yang Mulia, ke kamar jenazah. (Tapi) ke IGD, dan saya bertanya sama (polisi) yang temani saya. Saya tanya 'Pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu?' Katanya (polisi yang mendampingi Ahmad) 'saya juga enggak tahu mas. Saya ikuti arahan'," kata Ahmad mereka ulang percakapannya dengan anggota polisi tersebut.

Saat tiba di IGD, Ahmad mengaku petugas yang menerima jenazah juga kaget saat melihat Yosua sudah berada di kantong jenazah. Akhirnya, mayat tersebut dibawa ke kamar jenazah.

"Lalu saya ke IGD, sampai IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang petugas RS polri (bertanya) 'korbannya berapa orang?' (Saya jawab) 'satu', terus 'Ya sudah mas dibawa ke belakang saja kamar jenazah forensik'," ujar Ahmad.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky