tirto.id - Keberadaan financial tecnology (fintech) khusus pinjam meminjam yang kian berkembang membuat kebutuhan dana cepat saat darurat kini semakin mudah. Cukup dengan menggunakan gawai di tangan, dana cepat sudah meluncur mulus ke rekening pribadi.
Namun, sumber mencari dana cepat dengan cara konvensional juga masih diminati masyarakat, di antaranya adalah dengan mendatangi jasa pegadaian. Di Indonesia, nama besar PT Pegadaian kini harus berhadapan dengan pusat-pusat gadai swasta yang menjamur. PT Pusat Gadai Indonesia misalnya, logo mereka cukup banyak menghiasi pinggiran jalan di sudut-sudut kota Jakarta dan sekitarnya. Pusat gadai ini sudah terdaftar dan diawasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sama hal dengan PT Pegadaian.
Mana yang lebih bersaing dalam memberikan solusi keuangan?
Tirto mencoba menelusuri salah satu gerai PT Pegadaian di Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan pada awal pekan. Untuk menggadai barang di PT Pegadaian tak semuanya barang berharga bisa memenuhi syarat. Hanya beberapa barang terutama emas yang bisa digadai, beberapa barang elektronik seperti laptop memang bisa digadai, tapi dengan syarat yang ketat seperti usia dan jenis prosesor.
Untuk laptop produksi 2017 misalnya, dari hasil penilaian, dana cepat yang bisa dipinjamkan oleh PT Pegadaian sebesar Rp2,2 juta, atau 70 persen dari nilai jual laptop bekas di pasar Rp3,2 juta. Bila calon peminjam sudah setuju, proses mendapatkan dana cepat bisa dilanjutkan.
Setelah mendapatkan nilai pinjaman yang disepakati, PT Pegadaian kemudian mematok bunga kredit dari nilai pinjaman sebesar 1,5 persen per bulan dengan biaya administrasi 1 persen dari nilai pinjaman.
Jika nilai pinjaman dibayar pada dua bulan ke depan, maka total dana yang dibayarkan pada saat jatuh tempo sebesar Rp2,28 juta. Namun, biaya bunga bisa lebih murah kalau peminjam ingin melunasi uang pinjaman lebih cepat.
Hitungan bunga pinjamannya dipatok sebesar 0,05 persen per hari dari nilai pinjaman. Misalnya pinjaman akan dilunasi setelah 1 bulan 5 hari, maka total nilai yang harus dibayar peminjam pada saat jatuh tempo sebesar Rp2,26 juta.
Bagaimana dengan Pusat Gadai?
Di lokasi yang sama, di Jalan Dr Saharjo ada juga layanan Pusat Gadai, di bawah Pusat Gadai Indonesia. Barang-barang yang bisa dijaminkan antara lain Laptop, Hp, TV LED, Camera SLR, BPKB kendaraan bermotor. Bahkan iMac dan segala jenis dan merek drone pun bisa digadaikan. Proses peminjaman kurang lebih sama seperti di PT Pegadaian. Namun, nilai pinjaman yang diberikan Pusat Gadai lebih besar ketimbang PT Pegadaian yaitu Rp2,8 juta untuk laptop yang sama.
Nilai pinjaman yang diberikan Pusat Gadai memang lebih besar, tapi biaya bunga yang dipatok cukup tinggi, sebesar 5 persen per dua pekan atau 10 persen per bulan. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar Rp2,94 juta atau Rp3,08 juta.
Namun, apabila waktu pinjaman diasumsikan selama 2 bulan, maka nilai yang harus dikembalikan peminjam menjadi lebih besar, yakni mencapai Rp3,38 juta—termasuk biaya administrasi 1 persen dari nilai pinjaman. Bisa dibilang, PT Pegadaian unggul dari sisi biaya bunga yang jauh lebih rendah, sedangkan Pusat Gadai unggul dari sisi nilai pinjaman yang jauh lebih besar.
PT Pegadaian dan Pusat Gadai, seperti lembaga keuangan lainnya juga menerapkan denda apabila peminjam tidak membayar kewajiban secara tepat waktu. Untuk kasus tertentu, barang peminjam terancam dilelang bila tak juga melunasi pinjaman.
Untuk Pegadaian, denda keterlambatan per harinya mencapai 0,05 persen dari nilai pinjaman, sampai dengan waktu lelang. Sementara Pusat Gadai, denda keterlambatannya lebih besar, yakni 2 persen per hari.
Dari sisi proses, kedua lembaga jasa keuangan ini sama-sama cepat. Hanya butuh waktu kurang dari 30 menit, uang sudah bisa cair. Keamanan penitipan barang juga terjamin, tapi disarankan agar barang yang digadaikan, terutama laptop dititipkan bersama tas khususnya agar lebih aman.
Jenis barang yang dapat dijaminkan di kedua perusahaan gadai itu juga hampir mirip, seperti laptop, handphone, TV, kendaraan bermotor, kamera dan barang elektronik lainnya. Hanya saja di PT Pegadaian, peminjam bisa menggadaikan emas dan skema pinjaman lainnya.
Pegadaian dan Pusat Gadai
PT Pegadaian memang lebih berpengalaman ketimbang perusahaan gadai swasta lainnya. BUMN ini didirikan pada 1 April 1901 di Sukabumi, Jawa Barat. Dari sisi jangkauan, Layanan Pegadaian juga sudah dirasakan hampir ke seluruh pelosok Indonesia. Sedikitnya, sebanyak 4.322 outlet telah dibangun. Sepanjang 2017, jumlah nasabah Pegadaian telah mencapai 9,5 juta orang.
“Sepanjang 2017, Pegadaian juga telah menerima barang jaminan sebanyak 11,21 juta potong dengan nilai omzet pinjaman sebesar Rp126,05 triliun,” kata Basuki Tri Andayani, Manager Komunikasi PT Pegadaian kepada Tirto.
Ia mengakui kompetitor PT Pegadaian saat ini sudah semakin banyak. Pesaingnya tak hanya dari perusahaan gadai swasta seperti Pusat Gadai dan lainnya, Pegadaian juga harus bersaing dengan perusahaan fintech pinjam meminjam yang kian menjamur.
Namun, Basuki optimistis kinerja PT Pegadaian akan terus tumbuh seiring dengan dilakukannya inovasi yang menyesuaikan dengan dinamika perubahan lingkungan bisnis, perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Pusat Gadai didirikan pertama kali di Surabaya pada 1996 atau berumur 22 tahun. Saat ini, Pusat Gadai telah memiliki jumlah lebih dari 100 cabang gerai yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Surabaya dan Bali. Tirto sudah mencoba untuk mencari informasi ihwal perkembangan bisnis terkini dari Pusat Gadai, tapi manajemen Pusat Gadai Indonesia belum memberikan keterangannya.
Selain PT Pegadaian dan Pusat Gadai, penyedia jasa gadai di Indonesia kini sudah semakin banyak. OJK mencatat jumlah usaha gadai swasta pada 2016 mencapai 2.000 perusahaan.
Sayangnya, mayoritas perusahaan gadai swasta yang ada di Indonesia belum terdaftar di OJK. Per November 2017, jumlah perusahaan gadai yang terdaftar di OJK baru sebanyak 14 perusahaan.
OJK memang mulai mengatur usaha pegadaian, melalui Peraturan OJK No. 31/2016 pada 29 Juli 2016. Dalam aturan itu, OJK memberikan waktu selama dua tahun bagi pelaku jasa gadai swasta untuk mengajukan izin usaha hingga akhir Juli 2018.
Hal-hal yang diatur di dalam aturan itu di antaranya terkait kepemilikan dan permodalan. Untuk kepemilikan, perusahaan jasa gadai harus dimiliki langsung oleh WNI atau badan usaha dalam negeri. OJK juga mewajibkan modal minimal yang disetor oleh perusahaan gadai swasta sebesar Rp500 juta untuk ruang lingkup usaha kabupaten, dan sebesar Rp2,5 miliar untuk ruang lingkup provinsi.
Selain itu, OJK juga mewajibkan perusahaan gadai swasta untuk memiliki ahli gadai, tempat penyimpanan yang memadai, dan ahli taksir bersertifikat. Apabila sudah mendapatkan izin, perusahaan gadai swasta akan memperoleh nomor registrasi dari OJK.
Pilihan menggadai barang memang bisa menjadi salah satu solusi pembiayaan alternatif yang aman di saat seseorang membutuhkan dana darurat. Makin berkembangnya gadai-gadai swasta menunjukkan keberadaan lembaga jasa keuangan konvensional masih dibutuhkan di tengah jasa keuangan yang mengarah pada layanan digital.
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra