tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunda implementasi cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan pada tahun ini. Pengenaan tarif cukai ini baru akan dilakukan pada 2023 mendatang. Lantas berapa besaran tarifnya?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan pembahasan detail mengenai besaran tarifnya. Termasuk juga potensi nilai dari kedua jenis cukai ini untuk penerimaan negara.
“Angkanya itu belum ada sama sekali, karena kami akan menghitung, kapan berlaku, baru ada angkanya. Jadi saat ini belum ada angkanya," jelasnya di kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Rencana memajaki kantong plastik memang bukan wacana baru. Berdasarkan catatan redaksi, wacana dari Kementerian Keuangan ini dilempar ke publik sejak 2016. Namun dalam perjalanannya, rencana itu timbul tenggelam, tak ada perkembangan.
Rencana tersebut kemudian kembali diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama komisi XI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2019.
"Kami mengusulkan di dalam tarif cukai [kantong plastik] kami adalah Rp30.000 per kilogram atau tarif cukai per lembarnya Rp200 (1 kg sama dengan 150 lembar kantong plastik)," usul Sri Mulyani saat itu.
Sri Mulyani mengatakan, besaran cukai juga mempertimbangkan besaran cukai yang dikenakan oleh negara tetangga. Di Malaysia, misalnya, diterapkan tarif cukai sebesar Rp63.500 per kilogram kantong plastik.
Sementara di Hong Kong, diterapkan tarif sebesar Rp82.000 per kg kantong plastik dan Rp259.000 per kg kantong plastik di Filipina.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz